| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Jual beli antara Penggugat dan almarhum H.M. Zen Ali tanggal 20 September 2005 berikut Kwitansi Jual beli tertanggal 20 September 2005;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Kwitansi Jual Beli antara Penggugat dengan Almarhum H. M. Zen Ali tertanggal 20 September 2005 Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Djoeal Beli bertuliskan tangan dan Surat Jual beli pelepasan Hak bersegel antara Almarhum H.M. Zen Ali dengan pemilik tanah sebelumnya kepada Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah seluas seluas kurang lebih 7200 M2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 99-94 Linkungan 4 Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Subandi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perumahan HKS
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Perumahan HKS
Adalah Milik Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiel sebesar Rp. 4.290.000.000,- ( Empat milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateriel sebesar Rp. 2.000.000.000;- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga peletakan sita Jaminan terhadap Harta bergerak maupun Harta tidak bergerak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) per harinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung semenjak putusan dalam perkara ini bekekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad), walaupun ada upaya hukum biasa maupun luar biasa dari TERGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan;
|