Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Bta Hadimin Muhammad Al Aziz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadimin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Al Aziz
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Jual beli antara Penggugat dan almarhum H.M. Zen Ali tanggal 20 September 2005 berikut Kwitansi Jual beli tertanggal 20 September 2005;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Kwitansi Jual Beli antara Penggugat dengan Almarhum H. M. Zen Ali tertanggal 20 September 2005 Kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Djoeal Beli bertuliskan tangan dan Surat Jual beli pelepasan Hak bersegel antara Almarhum H.M. Zen Ali dengan pemilik tanah sebelumnya kepada Penggugat;
  • Menyatakan sebidang tanah seluas  seluas kurang lebih 7200 M2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 99-94 Linkungan 4 Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Subandi
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perumahan HKS
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Perumahan HKS

Adalah Milik Penggugat;

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiel sebesar Rp. 4.290.000.000,- ( Empat milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateriel sebesar Rp. 2.000.000.000;- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
  • Menyatakan Sah dan Berharga peletakan sita Jaminan terhadap Harta bergerak maupun Harta tidak bergerak milik Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) per harinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung semenjak putusan dalam perkara ini bekekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad), walaupun ada upaya hukum biasa maupun luar biasa dari  TERGUGAT.
  •  Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak