| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Bta | PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | 1.AAN SUDRAJAT 2.SITI FATIMAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 91.057.185,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372250081 tanggal 09 APRIL 2025, total sebesar Rp. Rp. 91.057.185,-(Sembilan Puluh Satu Juta Lima Puluh Tujuh Ribu serratus Delapan Puluh Lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Merk/Type : DAIHATSU - GRANDMAX Jenis/Model : PickUp / S402RP-PMRFJJ-KJ PU Tahun/Warna : 2018/ HITAM No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JJK172609/ 3SZDGP5724 No. Polisi : BG 8494 YG BPKB tercatat atas nama : THOMAS MARYONO Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
Merk/Type : DAIHATSU - GRANDMAX Jenis/Model : PickUp / S402RP-PMRFJJ-KJ PU Tahun/Warna : 2018/ HITAM No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JJK172609/ 3SZDGP5724 No. Polisi : BG 8494 YG BPKB tercatat atas nama : THOMAS MARYONO Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
