Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Bta PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.AAN SUDRAJAT
2.SITI FATIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AAN SUDRAJAT
2SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.057.185,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372250081 tanggal 09 APRIL 2025, total sebesar Rp. Rp. 91.057.185,-(Sembilan Puluh Satu Juta Lima Puluh Tujuh Ribu serratus Delapan Puluh Lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  • Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU - GRANDMAX

Jenis/Model : PickUp / S402RP-PMRFJJ-KJ PU

Tahun/Warna : 2018/ HITAM

No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JJK172609/ 3SZDGP5724

No. Polisi : BG 8494 YG

BPKB tercatat atas nama : THOMAS MARYONO

Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

Merk/Type : DAIHATSU - GRANDMAX

Jenis/Model : PickUp / S402RP-PMRFJJ-KJ PU

Tahun/Warna : 2018/ HITAM

No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JJK172609/ 3SZDGP5724

No. Polisi : BG 8494 YG

BPKB tercatat atas nama : THOMAS MARYONO

Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

 

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak