| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa Terdakwa RENDI BATARA Bin HERIYADI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gedung Kesenian Baturaja yang beralamat di Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa sedang ada di rumah terdakwa tidak lama kemudian Saksi MUHAMAD AL FARIZI Bin MALIKI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan handphone dan menanyakan dimana Terdakwa untuk diajak pergi dan Terdakwa menjawab dirumah jemput saja, Setelah itu Saksi MUHAMAD AL FARIZI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek vario warna hitam datang dan kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI pergi ke daerah bakung dan duduk-duduk di pinggi sungai, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 Wib Saksi MUHAMAD AL FARIZI menerima pesan whatsapp dari Sdr ANGGA (Belum tertangkap) dengan mengatakan “dimano, ada dak lokak sayur (dimana, punya tidak sayur (narkotika jenis ganja) ” dan kemudian Saksi MUHAMAD AL FARIZI jawab “Gek aku carike (tunggu aku carikan)” setelah itu Saksi MUHAMAD AL FARIZI kemudian menghubungi Sdr YUS (DPO) dengan mengatakan “ado dak lokak sayur (ada tidak sayur (narkotika jenis ganja)” dan dijawab Sdr YUS (DPO) “ado nak berapo (ada mau berapa) ” dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI jawab “dua ikok bae (dua buah saja)” kemudian dijawab Sdr YUS “tanggung langsung tiga saja” dan dijawab Saksi MUHAMAD AL FARIZI “agek duitnyo (nanti tapi uangnya)” dan dijawab Sdr YUS “yo jangan lamo (iya tapi jangan lama)” setelah itu sekira pukul 21.05 Wib Sdr YUS mengirimkan bukti foto tempat narkotika jenis ganja tersebut diletakkan yaitu di tiang listrik di pinggir jalan yang beralamat di jl Kandis Desa Air Paoh kecamatan baturaja timur, kemudian Saksi MUHAMAD AL FARIZI mengajak Terdakwa untuk pergi mengambil narkotika di lokasi tersebut sekira pukul 21.25 Wib terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI sampai dilokasi dan kemudian mengambil narkotika jenis ganja yang diletakkan di 3 (tiga) bungkus plastik snack merk DILAN COOKIES CHOCO CHIP warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, setelah di dapatkan lalu terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD AL FARIZI memecah narkotika tersebut dengan cara 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing masing setengahnya terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI ambil dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik snack merk DILAN COOKIES CHOCO CHIP warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih dan Terdakwa simpan di box motor bagian depan, kemudian 2 (dua) bungkus kertas warna putih di pegang oleh Saksi MUHAMAD AL FARIZI, setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI pergi dari lokasi tersebut, diperjalanan Saksi MUHAMAD AL FARIZI menelepon Sdr ANGGA (DPO) dan dijawab sdr ANGGA (DPO) sedang di Gedung kesenian Baturaja yang beralamat di Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI menuju ke lokasi untuk mengantar narkotika yang sebelumnya sudah Sdr ANGGA (DPO) pesan terlebih dahulu. Sekira pukul 21.55 Wib terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI sampai dilokasi dan bertemu dengan Sdr ANGGA (DPO) beserta 1 (satu) orang yang tidak dikenal bersama dengan Sdr ANGGA (DPO) kemudian orang tersebut langsung memberikan uang sebesar RP.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMAD AL FARIZI setelah itu Saksi MUHAMAD AL FARIZI langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus kertas warna putih di pegang oleh Saksi MUHAMAD AL FARIZI dan kemudian tiba-tiba orang tersebut langsung memegang badan Saksi MUHAMAD AL FARIZI dan mengamankan sambil menyebut polisi, dan belakangan diketahui bahwa orang tersebut adalah Saksi OCSA FRATAMA yang merupakan anggota kepolisian yang melakukan tugas UNDERCOVER BUY (berdasarkan surat perintah tugas undercover buy nomor SP-GAS/73.a/IX/2025/Satresnarkoba/ Polres OKU/ Polda SUMSEL tanggal 22 September 2025). Melihat hal tersebut Terdakwa dan Sdr ANGGA kabur dan melarikan diri kemudian Saksi OCSA FRATAMA memanggil rekan anggota polisi lainnya untuk mengejar dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi HENDRI SETIAWAN yang merupakan anggota kepolisian juga setelah itu Saksi ROBIN KHARISMA memanggil Saksi ALDO AJI PRATAMA yang merupakan warga sipil untuk ikut menyaksikan pengeledahan kepada Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI dimana ditemukan 2 (dua) bungkus kertas warna putih diatas tanah dimana sebelumnya di pegang oleh Saksi MUHAMAD AL FARIZI, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) bungkus plastik snack merk DILAN COOKIES CHOCO CHIP warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berada di jok bagian depan 1 (satu) buah sepeda motor merek honda vario warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek REALME C63 warna biru dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar RP.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, terdakwa menjual narkotika baru 1 (satu) kali dimana yaitu pada saat terdakwa ditangkap.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3395/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat :
- 2 (dua) bungkus kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto keseluruhan 3,125 Gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5707/2025/NNF.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merek DJI SAM SOE berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,397 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5708/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,599 Gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5709/2025/NNF.
disimpulkan Positif ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 1047/FKF/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL AKBP. ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T.,M.Sc dan oleh pemeriksa NOVIE WIDIASTUSI, S.E dengan hasil pemeriksaan barang bukti dan 1 (satu) unit handphone merk realme model RMX3939 (C63) warna biru dengan kondisi layar retak dengan no Imei 862820073788612 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan XL Axiata ICCID 8962115365274351750 (nomor 083895848349) pemilik atas nama MUHAMMAD AL FARIZI Bin MALIKI, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi whatsapp serta foto dalam handphone tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa RENDI BATARA Bin HERIYADI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gedung Kesenian Baturaja yang beralamat di Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul WIB saksi OCSA FRATAMA, Saksi HENDRI SETIAWAN dan Saksi ROBIN KHARISMA yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menjual narkotika jenis ganja, kemudian Saksi OCSA FRATAMA yang merupakan anggota kepolisian melakukan tugas UNDERCOVER BUY berdasarkan surat perintah tugas undercover buy nomor SP-GAS/73.a/IX/2025/Satresnarkoba/ Polres OKU/ Polda SUMSEL tanggal 22 September 2025, kemudian Saksi OCSA FRATAMA menghubungi nomer telepon yang tidak dikenal dan belakangan diketahui nomor tersebut milik Sdr ANGGA (DPO) dan Saksi OCSA FRATAMA memesan narkotika jenis ganja kemudian berjanjian untuk bertemu di SPBU Bakung yang beralamat di JL. Dr. M. HATTA Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kemudian sekira pukul 20.15 Wib Saksi OCSA FRATAMA bertemu dengan Sdr ANGGA (DPO) dan mengatakan “makmano rasan tadi kak (gimana yang tadi kak (pembicaraan terkait narkotika jenis ganja)” dan dijawab Sdr ANGGA “bahan aku lagi habes gek aku carike samo kawan aku (bahan (narkotika jenis ganja) milikku habis tunggu aku carikan ke kawan aku)” kemudian Sdr ANGGA (DPO) mengajak saksi OCSA FRATAMA ikut yaitu pergi ke Gedung Kesenian Baturaja yang beralamat di Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk menemui kawan dari Sdr ANGGA (DPO) sesampainya di lokasi tersebut Saksi OCSA FRATAMA dan Sdr ANGGA (DPO) menunggu dilokasi kejadian sekira pukul 21.55 Wib datang 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor merek honda vario warna hitam yang belakangan diketahui adalah Terdakwa RENDI BATARA Bin HERIYADI dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI Bin MALIKI(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) setelah itu Saksi OCSA FRATAMA langsung memberikan uang sebesar RP.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMAD AL FARIZI kemudian Saksi MUHAMAD AL FARIZI langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus kertas warna putih di pegang oleh Saksi MUHAMAD AL FARIZI seketika itu juga Saksi OCSA FRATAMA langsung memegang badan Saksi MUHAMAD AL FARIZI dan mengamankan sambil menyebut polisi serta memanggil Saksi HENDRI SETIAWAN dan Saksi ROBIN KHARISMA untuk ikut membantu melakukan pengamanan. Melihat hal tersebut Terdakwa dan Sdr ANGGA kabur dan melarikan diri kemudian Saksi OCSA FRATAMA memanggil rekan anggota polisi lainnya untuk mengejar dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi HENDRI SETIAWAN yang merupakan anggota kepolisian juga setelah itu Saksi ROBIN KHARISMA memanggil Saksi ALDO AJI PRATAMA yang merupakan warga sipil untuk ikut menyaksikan pengeledahan kepada Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI dimana ditemukan 2 (dua) bungkus kertas warna putih diatas tanah dimana sebelumnya di pegang oleh Saksi MUHAMAD AL FARIZI, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) bungkus plastik snack merk DILAN COOKIES CHOCO CHIP warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berada di jok bagian depan 1 (satu) buah sepeda motor merek honda vario warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek REALME C63 warna biru dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar RP.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AL FARIZI dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3395/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat :
- 2 (dua) bungkus kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto keseluruhan 3,125 Gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5707/2025/NNF.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merek DJI SAM SOE berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,397 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5708/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,599 Gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5709/2025/NNF.
disimpulkan Positif ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 1047/FKF/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL AKBP. ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T.,M.Sc dan oleh pemeriksa NOVIE WIDIASTUSI, S.E dengan hasil pemeriksaan barang bukti dan 1 (satu) unit handphone merk realme model RMX3939 (C63) warna biru dengan kondisi layar retak dengan no Imei 862820073788612 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan XL Axiata ICCID 8962115365274351750 (nomor 083895848349) pemilik atas nama MUHAMMAD AL FARIZI Bin MALIKI, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi whatsapp serta foto dalam handphone tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------- |