Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Bta Surya Abdi Juliansyah, S.H SYARKONI Bin PARZON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-181/L.6.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Abdi Juliansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARKONI Bin PARZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SYARKONI Bin PARZON bersama-sama dengan sdr. JONI ISKANDAR Bin MATNUH (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/IX/2025/Reskrim Tanggal 22 Desember 2025) hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Talang Selapung, PT. Perkebunan SBI, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil barang suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 14.30 WIB saat Terdakwa bersama dengan sdr. JONI ISKANDAR Bin MATNUH (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju perkebunan sawit PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) yang beralamat di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk mengambil sepeda motor yang berada dilokasi tersebut dikarenakan pada hari itu terdapat alat berat yang sedang bekerja dan menurut sdr. JONI ISKANDAR terdapat sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari lokasi pekerjaan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR melihat Terdapat 1 (satu) Unit sepeda motor Tanpa Body (Trondol) merk APP KTM No.pol : BG 5601 FY, Nomor Rangka : MFMAGDMPS4J003187, Nomor Mesin : 150FMG3ZK202004, warna hitam milik saksi korban HARMIN Bin SUPIAN terparkir di area kebun PT. SBI yang saat itu sedang ada pengerjaan proyek menggunakan alat berat, lalu setelah melihat dilokasi tidak ada orang kemudian sdr. JONI ISKANDAR mendekati sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar sambil memantau situasi, selanjutnya sdr. JONI ISKANDAR mendorong dan menghidupkan sepeda motor tersebut dan bersama Terdakwa membawa sepeda mottor tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU;
  • Bahwa kemudian sekira jam 16.00 WIB Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR datang ke rumah saksi MAULANA Bin MARTI’I dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut dan setibanya dilokasi Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR langsung menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi MAULANA lalu saksi MAULANA bertanya kepada Terdakwa milik siapa sepeda motor tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya sambil berkata “bahwa surat-suratnya ada dan tinggal dirumah“ mendengar hal tersebut kemudian saksi MAULANA mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu meminta uang kepada istrinya yang saat itu berada di dalam rumah dan menyerahkannya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR pergi dari lokasi dan membagi 2 (dua) uang hasil penjualan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa pada hari yang sama saat itu saksi ROBBY HERIYANTO melintas di depan rumah saksi MAULANA dan melihat Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR berikut 1 (satu) Unit sepeda motor Tanpa Body (Trondol) merk APP KTM No.pol : BG 5601 FY, Nomor Rangka : MFMAGDMPS4J003187, Nomor Mesin : 150FMG3ZK202004, warna hitam milik saksi korban HARMIN Bin SUPIAN berada di pondok rumah saksi MAULANA, lalu pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi ROBBY HERIYANTO bertemu dengan saksi JEFRI SYAPUTRA di dekat mess P.T SBI lalu saksi JEFRI menceritakan bahwa sepeda motor milik saksi HARMIN telah hilang, mendengar hal tersebut kemudian saksi ROBBY menceritakan kepada saksi JEFRI bahwa ia melihat sepeda motor milik saksi HARMIN berada di depan pondok rumah saksi MAULANA bersama dengan Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR, menindaklanjuti hal tersebut kemudian saksi JEFRI dan saksi ROBBY pergi menemui saksi HARMIN dan menceritakan tentang keberadaan sepeda motor miliknya, selanjutnya saksi JEFRI, saksi ROBBY dan saksi ALDO langsung pergi menuju pondok saksi MAULANA sedangkan saksi HARMIN menunggu di mess PT. SBI dan pada hari Minggu sekira jam 00.30 sesampainya di pondok saksi MAULANA memang benar terdapat sepeda motor milik saksi korban HARMIN dan saksi MAULANA bersama istrinya mengatakan bahwa meraka memperoleh sepeda motor tersebut dari Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR;
  • Bahwa Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR tidak memiliki izin dari saksi korban HARMIN untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Tanpa Body (Trondol) merk APP KTM No.pol : BG 5601 FY, Nomor Rangka : MFMAGDMPS4J003187, Nomor Mesin : 150FMG3ZK202004, warna hitam miliknya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan sdr. JONI ISKANDAR tersebut mengakibatkan saksi korban HARMIN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya