Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Bta N. Laila S. Aland, S.H. USMAN HENDRA BIN ABDULLAH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-38/L.6.21/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1N. Laila S. Aland, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN HENDRA BIN ABDULLAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa USMAN HENDRA Bin ABDULLAH (Alm) pada hari jumat tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Desa Sido Rejo Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima Narkotika Golongan I “perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
 
------- Berawal Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 10.00 Wib, Tedapat telfon masuk dari sdra IPAL (DPO Nomor :DPO/66/X/Res.4.2./2025 tanggal 10 oktober 2025) dan Terdakwa USMAN HENDRA Bin ABDULLAH (Alm) mengangkat telfon tersebut dan  sdra IPAL (Dpo) menggatakan “ kak apo kabar ” dan Terdakwa menjawab “ baik, kamu apo kabar” dan sdra IPAL (Dpo) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumi Narkotika jenis sabu dengan berkata “ baik kak, makmano kak galak dak nyabu” dan Terdakwa jawab “ yo pengen, tapi katek duit kalo nak beli“ dan di jawab kembali oleh sdra IPAL (dpo) “ yo ini ado tapi sedikit, dak usah beli kak tunggu be di rumah gek ku kabari ” dan Terdakwa pun mengiyakan ajakan dari sdra IPAL (Dpo)  tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
------- Bahwa Selanjutnya sekira jam 14.00 wib sdra IPAL menelfon Terdakwa dan mengatakan “kak anterkan bensin, motor aku kehabisan bensin” kemudian Terdakwa menjawab “iya tunggu disitu, dimana kamu PAL” dan dijawab sdra IPAL “dijembatan perbatasan” Terdakwa jawab “yosudah tunggulah”. Kemudian terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol R 3568 HR mesin MH1JFZ129JK271680 Nomor Rangka JFZ1E2294097 yang sebelumnya dipinjam dari Saksi BUDI WAHYUDI Als YUDI BIN WARDI membawa bensin bertemu dengan Sdr. IPAL (Dpo) di perbatasan jembatan di desa sidorejo dan desa rejosari dengan kondisi Sdr. Ipal sedang Duduk dan disampingnya terdapat 1 (Satu) bungkus kotak Rokok merk Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket berisi Narkotika jenis sabu dibungkus klip bening, Kemudian Terdakwa memberikan bensin tersebut kepada sdra IPAL danSdr. IPAL Mengisi Bensin motor dan langsung menghidupkan motornya ketika saat sdra IPAL hendak jalan Terdakwa panggil dengan berkata “pal rokokmu ketinggalan” dijawab sdra IPAL “iya kak bawakkan bae” Terdakwa jawab “iyo”. Kemudian Terdakwa memasukan rokok 1 (Satu) bungkus 1 Buah kotak Rokok merk Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening dengan berat bruto 1,30 gram, ke dalam kantong celana pendek warna hitam sebelah kiri Terdakwa, kemudian diperjalanan pulang Terdakwa melihat 3 mobil menghampiri Terdakwa di jalan tepatnya di Desa Sido Rejo Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur Terdakwapun menghindar dan memutar balik kendaraan motor Terdakwa, namun Terdakwa terjatuh dari atas motor dan Langsung diamankan oleh anggota polisi dengan menggunakan pakaian preman yakni Saksi Saksi M.SAROPI Bin BIMBO dan Saksi AGUNG PRATAMA Bin MUHATIR. Kemudian dilakukan
 
 
 
 
penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus 1 Buah kotak Rokok merk Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) yang terdapat di dalam kantong depan sebelah kiri saku celana pendek warna coklat tua tanpa merk yang Terdakwa kenakan;-------------------------------------------------------------------------------------
 
------- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter pada RumahSakit/Puskesmas/Balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu.------------------------
 
------- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Nomor: 3762/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti 6403/2025/NNF Positif mengandung Metafetamina dengan berat netto 0,970gram yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Barang Bukti 6404/2025/NNF Tidak mengandung sediaan Narkotika.
 
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
 
====================================ATAU=======================================
 
KEDUA
 
------- Bahwa ia Terdakwa USMAN HENDRA Bin ABDULLAH (Alm) pada hari jumat tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Desa Sido Rejo Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
 
------- Berawal Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 10.00 Wib, Tedapat telfon masuk dari sdra IPAL (DPO Nomor :DPO/66/X/Res.4.2./2025 tanggal 10 oktober 2025) dan Terdakwa USMAN HENDRA Bin ABDULLAH (Alm) mengangkat telfon tersebut dan  sdra IPAL (Dpo) menggatakan “ kak apo kabar ” dan Terdakwa menjawab “ baik, kamu apo kabar” dan sdra IPAL (Dpo) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumi Narkotika jenis sabu dengan berkata “ baik kak, makmno kak galak dak nyabu” dan Terdakwa jawab “ yo pengen, tapi katek duit kalo nak beli“ dan di jawab kembali oleh sdra IPAL (dpo) “ yo ini ado tapi sedikit, dak usah beli kak tunggu be di rumah gek ku kabari ” dan Terdakwa pun mengiyakan ajakan dari sdra IPAL (Dpo)  tersebut.----
 
-------- Bahwa Selanjutnya sekira jam 14.00 wib sdra IPAL menelfon Terdakwa dan mengatakan “kak anterkan bensin, motor aku kehabisan bensin” kemudian Terdakwa menjawab “iya tunggu disitu, dimana kamu PAL” dan dijawab sdra IPAL “dijembatan perbatasan” Terdakwa jawab “yosudah tunggulah”. Kemudian terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol R 3568 HR mesin MH1JFZ129JK271680 Nomor Rangka JFZ1E2294097 yang sebelumnya dipinjam dari Saksi BUDI WAHYUDI Als YUDI BIN WARDI membawa bensin bertemu dengan Sdr. IPAL (Dpo) di perbatasan jembatan di desa sidorejo dan desa rejosari dengan kondisi Sdr. Ipal sedang Duduk dan disampingnya terdapat 1 (Satu) bungkus 1 Buah kotak Rokok merk Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening dengan berat bruto 1,30 gram, Kemudian Terdakwa memberikan bensin tersebut kepada sdra IPAL danSdr. IPAL Mengisi Bensin motor dan langsung menghidupkan motornya ketika saat sdra IPAL hendak jalan Terdakwa panggil dengan berkata “pal rokokmu ketinggalan” dijawab sdra IPAL “iya kak bawakkan bae” Terdakwa jawab “iyo”. Kemudian Terdakwa memasukan rokok 1 (Satu) bungkus 1 Buah kotak Rokok merk Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening dengan berat bruto 1,30 gram, ke dalam kantong celana pendek warna hitam sebelah kiri Terdakwa, kemudian diperjalanan pulang Terdakwa melihat 3 mobil menghampiri Terdakwa di jalan tepatnya di Desa Sido Rejo Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur Terdakwapun menghindar dan memutar balik kendaraan motor Terdakwa, namun Terdakwa terjatuh dari atas motor dan Langsung diamankan oleh anggota polisi dengan menggunakan pakaian preman yakni Saksi Saksi M.SAROPI Bin BIMBO dan Saksi AGUNG PRATAMA Bin MUHATIR. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus 1 Buah kotak Rokok merk Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) yang terdapat di dalam kantong depan sebelah kiri saku celana pendek warna coklat tua tanpa merk yang Terdakwa kenakan;------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
 
 
 
 
--------Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter pada RumahSakit/Puskesmas/Balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;--------------------------------------------------------------------
 
-------- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Nomor: 3762/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti 6403/2025/NNF Positif mengandung Metafetamina dengan berat netto 0,970 gram yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Barang Bukti 6404/2025/NNF Tidak mengandung sediaan Narkotika.-----------------------------------------------------
 
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya