Dakwaan |
KESATU |
|
------- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN Bin HUSIN pada hari hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Suka Negeri Kecamatan Semendawai Barat Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 17.30 wib, Terdakwa IRAWAN Bin HUSIN berangkat menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Juptier Z warna putih lis merah tanpa nopol dengan Noka MH31DY0020J115551 dan nosin IDY - 11537 menuju ke desa Ulak Kapal Kec. Tanjung Lubuk Kab. Ogan Komering Ilir) tepatnya menuju ke rumah sdra ANTO (DPO Nomor : DPO/16/IV/Res.4.2./2025 tanggal 22 April 2025) setibanya disana Terdakwa melihat sdra ANTO sedang berada di dalam rumahnya dan sedang duduk di ruang tamu rumahnya;
|
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung mendekati sdra ANTO dan mengatakan untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdra ANTO. Selanjutnya sdra ANTO langsung masuk ke dalam kamar rumahnya, tidak lama kemudian sdra ANTO keluar dari kamar dan mendekati Terdakwa sambil memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan Koran kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung persiapan pulang ke rumah dan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan Koran tersebut Terdakwa letakkan di bawah stang di selipan motor Yamaha Juptier Z warna putih lis merah tanpa nopol dengan Noka MH31DY0020J115551 dan nosin IDY - 11537 yang Terdakwa pakai. Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di Desa Suka Negeri Kec Semendawai Barat Kab OKU Timur, motor yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh anggota polisi yakni Saksi GUSTI RENDA BIN SUNARTO, dan Saksi AJI PRASETYO BIN DARTO, karena merasa gugup Terdakwa berupaya untuk menghindar dengan memacu kendaraan lebih kencang, akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan;
|
- Bahwa Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kendaraan Terdakwa oleh Saksi GUSTI RENDA BIN SUNARTO, dan Saksi AJI PRASETYO BIN DARTO dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan koran dengan berat bruto 110, 29 gr (seratus sepuluh koma dua sembilan gram) yang ditemukan di selipan di bawah stang motor Jupiter Z yang Terdakwa pakai. Kepada Saksi GUSTI RENDA BIN SUNARTO, dan Saksi AJI PRASETYO BIN DARTO Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara membeli. Akhirnya dari peristiwa tersebut Terdakwa berikut barang bukti narkotika diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut;
|
- Bahwa Terdakwa IRAWAN Bin HUSIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Membeli, Menjual, Menjadi perantara jual beli atau Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Jenis Ganja;
|
- Bahwa Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Nomor: 1217/NNF/2025 tanggal 29 April 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti 2054/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti 2055/2025/NNF tidak mengandung sediaan Narkotika.
|
|
----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |
|
ATAU |
KEDUA |
|
------- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN Bin HUSIN pada hari hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Suka Negeri Kecamatan Semendawai Barat Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
|
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 17.30 wib, Terdakwa IRAWAN Bin HUSIN berangkat menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Juptier Z warna putih lis merah tanpa nopol dengan Noka MH31DY0020J115551 dan nosin IDY - 11537 menuju ke desa Ulak Kapal Kec. Tanjung Lubuk Kab. Ogan Komering Ilir) tepatnya menuju ke rumah sdra ANTO (DPO Nomor : DPO/16/IV/Res.4.2./2025 tanggal 22 April 2025) setibanya disana Terdakwa melihat sdra ANTO sedang berada di dalam rumahnya dan sedang duduk di ruang tamu rumahnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung mendekati sdra ANTO dan mengatakan untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdra ANTO. Selanjutnya sdra ANTO langsung masuk ke dalam kamar rumahnya, tidak lama kemudian sdra ANTO keluar dari kamar dan mendekati Terdakwa sambil memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan Koran kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung persiapan pulang ke rumah dan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan Koran tersebut Terdakwa letakkan di bawah stang di selipan motor Yamaha Juptier Z warna putih lis merah tanpa nopol dengan Noka MH31DY0020J115551 dan nosin IDY - 11537 yang Terdakwa pakai. Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di Desa Suka Negeri Kec Semendawai Barat Kab OKU Timur, motor yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh anggota polisi yakni Saksi GUSTI RENDA BIN SUNARTO, dan Saksi AJI PRASETYO BIN DARTO, karena merasa gugup Terdakwa berupaya untuk menghindar dengan memacu kendaraan lebih kencang, akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan;
- Bahwa Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kendaraan Terdakwa oleh Saksi GUSTI RENDA BIN SUNARTO, dan Saksi AJI PRASETYO BIN DARTO dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan koran dengan berat bruto 110, 29 gr (seratus sepuluh koma dua sembilan gram) yang ditemukan di selipan di bawah stang motor Jupiter Z yang Terdakwa pakai. Kepada Saksi GUSTI RENDA BIN SUNARTO, dan Saksi AJI PRASETYO BIN DARTO Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara membeli. Akhirnya dari peristiwa tersebut Terdakwa berikut barang bukti narkotika diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa IRAWAN Bin HUSIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Membeli, Menjual, Menjadi perantara jual beli atau Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Jenis Ganja;
- Bahwa Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Nomor: 1217/NNF/2025 tanggal 29 April 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti 2054/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti 2055/2025/NNF tidak mengandung sediaan Narkotika.
----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------- |
|