Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Bta PT WOORI FINANCE BATURAJA 1.Haerudin
2.EVI SUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE BATURAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haerudin
2EVI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.076.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372240215 tanggal 12 SEPTEMBER 2024, total sebesar Rp. Rp. 113.076.000,-(Seratus tiga belas juta tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  • Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : ISUZU - ISUZU-TRAGA

Jenis/Model : PickUp / ISUZU-TRAGA-PHR 54 C BB

Tahun/Warna : 2022/ PUTIH KOMBINASI

No. Rangka/Mesin : MHCPHR54CNJ435958/ E435958

No. Polisi : BG 8443 FR

BPKB tercatat atas nama : SEPTIAN ARDIANSYAH

Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

Merk/Type : ISUZU - ISUZU-TRAGA

Jenis/Model : PickUp / ISUZU-TRAGA-PHR 54 C BB

Tahun/Warna : 2022/ PUTIH KOMBINASI

No. Rangka/Mesin : MHCPHR54CNJ435958/ E435958

No. Polisi : BG 8443 FR

BPKB tercatat atas nama : SEPTIAN ARDIANSYAH

Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak