| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Bta | PT WOORI FINANCE BATURAJA | 1.Haerudin 2.EVI SUSANTI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 113.076.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372240215 tanggal 12 SEPTEMBER 2024, total sebesar Rp. Rp. 113.076.000,-(Seratus tiga belas juta tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Merk/Type : ISUZU - ISUZU-TRAGA Jenis/Model : PickUp / ISUZU-TRAGA-PHR 54 C BB Tahun/Warna : 2022/ PUTIH KOMBINASI No. Rangka/Mesin : MHCPHR54CNJ435958/ E435958 No. Polisi : BG 8443 FR BPKB tercatat atas nama : SEPTIAN ARDIANSYAH Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
Merk/Type : ISUZU - ISUZU-TRAGA Jenis/Model : PickUp / ISUZU-TRAGA-PHR 54 C BB Tahun/Warna : 2022/ PUTIH KOMBINASI No. Rangka/Mesin : MHCPHR54CNJ435958/ E435958 No. Polisi : BG 8443 FR BPKB tercatat atas nama : SEPTIAN ARDIANSYAH Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
