Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.B/2026/PN Bta N. Laila S. Aland, S.H. SUPIYANA ALS ANA BINTI EDI HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 467/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/L.6.21/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1N. Laila S. Aland, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIYANA ALS ANA BINTI EDI HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa SUPIYANA Als ANA Binti EDI HARYANTO pada hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya masih di tahun 2026 bertempat di depan rumah Korban Janis Nur’aini Binti Basyarudin (Alm) di Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

? Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 06.30 WIB di depan rumah Korban Janis Nur’aini Binti Basyarudin (Alm) di Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.  Berawal saat Saksi Korban yang sedang berada diatas sepeda motor miliknya untuk mengantar penumpang ojek yang kemudian didatangi oleh Terdakwa. Saksi Korban yang melihat Terdakwa datang sudah tahu bahwa Terdakwa akan mengajaknya bertengkar dan berkelahi, mengingat hubungan keduanya sejak awal memang sudah tidak baik dan sering bertengkar. Namun dikarenakan saat itu Saksi Korban hendak mengantar penumpang ojek, Saksi Korban pun berkata kepada Terdakwa “kito ketemuan di sd 11 (Kita bertemu di sd 11)” dan dijawab Terdakwa ”Kito belago disimpang bambu-bambu (Kita berantem di simpang bambu-bambu)” akan tetapi belum sempat dijawab kembali oleh Saksi Korban, Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban dengan cara mencekik leher Saksi Korban menggunakan kedua tangannya, kemudian Saksi Korban mencoba melakukan perlawanan dengan menendang kaki Terdakwa menggunakan kaki kanannya, akan tetapi tidak mengenai Terdakwa. Kemudian terdakwa langsung mendorong Saksi Korban yang berada diatas sepeda motor hingga akhirnya Saksi Korban tertimpa sepeda motor tersebut dan mengakibatkan memar di beberapa anggota tubuh seperti kepala bagian belakang serta di kakinya. Selanjutnya anak saksi yang hendak saya antar, melihat kejadian tersebut dan memanggil anak dari Saksi Korban yang bernama Tika untuk memberitahukan kejadian yang dialami oleh ibunya. Lalu Anak Saksi Tika langsung berteriak “Sudahla dulu (sudah cukup)” dan menyebabkan Masyarakat keluar untuk melerai dan selanjutnya langsung memisahkan keributan diantara Saksi Korban dan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi bersama Sdra. Sariyanto dan Saksi Korban masih menyelesaikan tugasnya untuk mengantar penumpang.

? Bahwa akibat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh sperti kepala bagian belakang beserta area kakinya;

? Bahwa berdasarkan hasil Visum et Revertum Nomor : 353/577/RSUD.MPA/2025 yang ditandatangani oleh dr. Muh Irfan Jauhari selaku plt. Direktur RSUD Martapura dan dr. Rada Nur Saleha selaku dokter umum RSUD Martapura yang telah melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang ditandatangani pada bulan April tahun dua ribu dua puluh enam terhadap seorang perempuan berdasarkan pada Permintaan Visum et Repertum Nomor : B/35/IV/Res.1.6/2026 tanggal 29 April 2026 oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur dengan hasil :

- Pada leher sebelah kiri terdapat luka memar berukuran panjang 11 cm, lebar 1 cm, bentuk jari berwarna kemerahan

- Pada paha kanan terdapat luka lecet berukuran panjang 6 cm, lebar 0,5 cm, berbentuk garis berwarna kemerahan tepi rata, disertai memar disekelilingnya;

- Pada betis kiri terdapat luka lecet berukuran panjang 8cm, lebar 0,2 cm berbentuk garis, berwarna kemerahan

- Pada lutut kanan terdapat beberapa luka lecet berukuran panjang 5cm, lebar 3cm, bentuk tidak teratur, berwarna kecokelatan

- Pada kepala sisi kiri terdapat memar disertai bengkak, ukuran Panjang 5cm, lebar 4cm, bentuk teratur, bulat, berwarna kulit

Dengan kesimpulan terdapat luka pada paha betis dan lutut kanan, luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya