Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.B/2026/PN Bta Nanda Aulia Akbar, S.H TAMARUDIN BIN SURAMJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 490/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2198/L.6.13/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Aulia Akbar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMARUDIN BIN SURAMJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa TAMARUDIN Bin SURAMJAYA bersama-sama dengan Sdr. JANET Bin PAIDI (belum tertangkap) dan Sdr. ANDRE Bin UJANG (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. MINANGA OGAN Blok A16 Afdeling I SOGE Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira Pukul 12.00 Wib, saat Terdakwa TAMARUDIN Bin SURAMJAYA dan kedua rekan Terdakwa yakni Sdr. JANET Bin PAIDI (belum tertangkap) dan Sdr. ANDRE Bin UJANG (belum tertangkap) sedang berada di rumah Sdr. ANDRE di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada saat sedang berbincang-bincang Sdr. ANDRE mengajak Terdakwa dan Sdr. JANET untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. MINANGA OGAN kemudian Terdakwa bersama Sdr. JANET dan Sdr. ANDRE sepakat untuk melakukan pencurian buah sawit di PT MINANGA OGAN yang beralamat di Blok A16 Afdeling 1 Soge Desa Tanjung Dalam Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. JANET dan Sdr. ANDRE pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R jambrong tanpa body dan nomor polisi milik Sdr. ANDRE Bin UJANG serta Sdr. ANDRE juga membawa 1 (satu) buah alat pemanen sawit berupa egrek bergagang bambu dengan panjang + 4 (empat) meter;
  • Bahwa setelah sampai di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. MINANGA OGAN sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JANET dan Sdr. ANDRE melewati pembatas kebun kelapa sawit PT. MINANGA OGAN yang berupa parit gajah dengan lebar 4 (empat) meter dan dalamnya 3 (tiga) meter dengan cara masuk kedalam parit gajah PT. MINANGA OGAN kemudian memanjat naik ke atas parit gajah setelah itu Sdr. ANDRE dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pemanen sawit berupa egrek bergagang bambu dengan panjang + 4 (empat) meter langsung mengambil / memanen buah kelapa sawit dari ponon sawit, kemudian buah sawit yang sudah dipanen dari batangnya Terdakwa angkut dengan cara dipikul satu persatu untuk dikumpulkan ke seberang parit gajah PT MINANGA OGAN bersama dengan Sdr. JANET;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib Saksi AMRIL Bin RUSTAM EFENDI sedang melaksanakan patroli bersama dengan Saksi JUYANDRI Bin TAHRIN (Alm) di Blok A16 Afdeling 1 Soge Desa Tanjung Dalam, bahwa saat sedang berpatroli Saksi AMRIL dan Saksi JUYANDRI mendengar suara seperti orang sedang memanen kemudian Saksi AMRIL dan Saksi JUYANDRI mendekati sumber suara tersebut dan ternyata Saksi AMRIL dan Saksi JUYANDRI melihat 3 (tiga) orang laki laki yang sedang memanen buah kelapa sawit yakni Terdakwa bersama Sdr. JANET dan Sdr. ANDRE, dikarenakan tempat tersebut merupakan wilayah tempat Saksi AMRIL dan Saksi JUYANDRI bekerja serta para Saksi mengetahui bahwa tempat tersebut tidak ada aktifitas panen yang dilakukan oleh PT. MINANGA OGAN, melihat hal tersebut Saksi AMRIL dan Saksi JUYANDRI langsung melaporkan 3 (tiga) orang yang sedang melakukan aktifitas panen tersebut kepada Pam TNI Polri PT. MINANGA OGAN di Pos Penjagaan;
  • Bahwa setelah itu Saksi AMRIL dan Saksi JUYANDRI beserta Pam TNI Polri PT. Minanga Ogan pergi ke lokasi di A16 Afdeling 1 Soge Desa Tanjung Dalam sesampainya disana Saksi AMRIL dan Saksi JUYANDRI dan PAM TNI POLRI Terdakwa bersama Sdr. JANET dan Sdr. ANDRE masih memanen buah sawit kemudian Saksi AMRIL, Saksi JUYANDRI dan anggota PAM TNI POLRI menunggu Terdakwa bersama Sdr. JANET dan Sdr. ANDRE sampai mengangkat/membawa buah kelapa sawit yang sudah di panen dari kebun kelapa sawit PT. MINANGA OGAN ke seberang parit gajah PT. MINANGA OGAN. Bahwa sekira Pukul 14.30 Wib saat Terdakwa sedang mengangkat/membawa buah sawit dari dalam parit gajah ke atas parit gajah PT. MINANGA OGAN tepatnya di pinggir kebun karet milik warga yang berbatasan PT. MINANGA OGAN, Saksi AMRIL, Saksi JUYANDRI beserta anggota PAM TNI POLRI langsung mengamankan Terdakwa, akan tetapi Sdr. ANDRE dan Sdr. JANET berhasil melarikan diri, selajutnya Terdakwa dan barang bukti 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit dan 1 (satu) buah alat pemanen sawit berupa egrek bergagang bambu dengan panjang + 4 (empat) meter dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa peranan masing-masing antara Tersangka, Sdr. JANET Bin PAIDI (belum tertangkap) dan Sdr. ANDRE Bin UJANG (belum tertangkap) adalah sebagai berikut :
  • Tersangka berperan untuk mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen dengan cara di pikul satu persatu untuk di kumpulkan ke sebrang parit gajah PT.Minanga Ogan;
  • Sdr. JANET berperan untuk mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen dengan cara di pikul satu persatu untuk di kumpulkan ke sebrang parit gajah PT.Minanga Ogan
  • Sdr. ANDRE berperan untuk memanen buah sawit dari pohonnya dengan cara  dijatuhkan dengan menggunakan alat berupa egrek egrek bergagang bambu dengan panjang + 4 (empat) meter serta Sdr. ANDRE yang memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. MINANGA OGAN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JANET Bin PAIDI (belum tertangkap) dan Sdr. ANDRE Bin UJANG (belum tertangkap) PT. MINANGA OGAN mengalami kerugian dari peristiwa tersebut jika diuangkan adalah sebesar Rp.1.923.000 ,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa maupun Sdr. JANET Bin PAIDI (belum tertangkap) dan Sdr. ANDRE Bin UJANG (belum tertangkap) tidak memiliki hubungan kerja dengan PT. Minanga Ogan sebagai Pemilik kebun dan sebelumnya juga tidak pernah meminta izin kepada PT. Minanga Ogan untuk mengambil 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit milik PT. Minanga Ogan.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya