| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 026372240135 tanggal 22 Mei 2024, total sebesar Rp. 52.846.200,-(Lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sitaatas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
- : TOYOTA - AGYA
- : Minibus / AGYA 1.0 G M/T
- : 2016/ MERAH
No. Rangka/Mesin : MHKA4DA3JGJ100765/ 1KRA321001
No. Polisi : BG 1137 FS
BPKB tercatat atas nama : BENNY BERLIANO
- kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit ObjekJaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.
- : TOYOTA - AGYA
- : Minibus / AGYA 1.0 G M/T
- : 2016/ MERAH
No. Rangka/Mesin : MHKA4DA3JGJ100765/ 1KRA321001
No. Polisi : BG 1137 FS
BPKB tercatat atas nama : BENNY BERLIANO
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|