| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 54/Pdt.P/2026/PN Bta | M RIZKY TAUFIK NURHIDAYAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMER: 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-13072017-0024 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama M Rizky Taufik Nurhidayat yang semula tertulis pada Akta kelahiran Pemohon yaitu nama M Rizky Taufik Nurhidayat menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu M. Rizky Taufik Nur Hidayat dan tempat lahir Pemohon yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu OKU Timur menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu tempat lahir Gumawang; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama dan tempat lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
