Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PN Bta M RIZKY TAUFIK NURHIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M RIZKY TAUFIK NURHIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ades Putra Arba, S.HM RIZKY TAUFIK NURHIDAYAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-13072017-0024 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama M Rizky Taufik Nurhidayat yang semula tertulis pada Akta kelahiran Pemohon yaitu nama M Rizky Taufik Nurhidayat menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu M. Rizky Taufik Nur Hidayat dan tempat lahir Pemohon yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu OKU Timur menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu tempat lahir Gumawang;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama dan tempat lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak