Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Bta ROBBY RAYA ARLIDA, S.H SUBRIYANTO Alias UNYIL BIN ABDA RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-80/L.6.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAYA ARLIDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBRIYANTO Alias UNYIL BIN ABDA RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa Terdakwa SUBRIYANTO Alias UNYIL Bin ABDA RONI, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Kantor Kelurahan Nomor 126.A RT/RW : 005/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DEDI (Belum tertangkap) dan mengatakan “DED MINTA TOLONG BAGI NARKOTIKA” kemudian Sdr. DEDI menjawab “KAMU KESINI AJA BAWA UANGNYA”, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi sendirian menggunakan sepeda motor milik rekan Terdakwa ke tempat Sdr. DEDI yang beralamat di Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, kemudian Terdakwa langsung menemui Sdr. DEDI di kebun karet dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) secara cash/tunai kepada Sdr. DEDI dan Sdr. DEDI juga langsung memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ±2 gram (dua gram) setelah Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa, sekira pukul 19.00 WIB sesampainya Terdakwa dirumah yang beralamat di Jalan Kantor Kelurahan Nomor 126.A RT/RW : 005/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung menyimpan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar dan langsung Terdakwa simpan lagi di dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan langsung di simpan oleh Terdakwa di atas lantai di bawah lemari ruang tamu rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Kantor Kelurahan Nomor 126.A RT/RW : 005/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Terdakwa langsung memecah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil guna untuk mempermudah Terdakwa untuk menjual lagi, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil kepada Sdr. CENDET (Belum tertangkap) dan Sdr.  YOGI (Belum tertangkap) dengan harga masing-masing Rp.100.000 (seratus ribu) dan Terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 seira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa sedang berdiri didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kantor Kelurahan Nomor 126.A RT/RW : 005/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu datang Saksi PRATOMO Bin RATIMAN KASIH, Saksi ROBIN KHARISMA, dan Saksi M. AZHAR MAHARDIKA Bin PRIMA AZHARI NAWIJAYA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres OKU dan langsung mengamankan Terdakwa serta langsung melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh warga sipil yaitu Saksi PURWANTO Bin PAIJOK dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 9 (Sembilan) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 3,802 (tiga koma delapan nol dua) gram dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 3119 / NNF / 2025 dengan berat netto : 1,539 (satu koma lima tiga sembilan) gram;
  2. 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berukuran besar;
  3. 1 (satu) Buah kantong kain warna hitam;
  4. 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 40i warna kuning dengan No IMEI 1 : 353870340759843, No IMEI 2: 353870340759850;
  5. Uang tunai berjumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan : 1 (Satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (Dua) Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor/Tanggal Berita Acara : 3119/NNF/2025, 15 September 2025 ditemukan fakta berupa :
  1. Menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 1,539 gram (satu koma lima tiga sembilan) yang disita dari SUBRIYANTO Alias UNYIL Bin ABDA RONI Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa, dalam hal transaksi narkotika jenis Sabu tersebut mendapat keuntungan uang sebesar ±Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari lembaga / institusi yang berwenang.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

atau

Kedua

-------------Bahwa Terdakwa SUBRIYANTO Alias UNYIL Bin ABDA RONI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Kantor Kelurahan Nomor 126.A RT/RW : 005/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan laporan masyarakat pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB mendapati informasi bahwa dirumah yang beralamat di Jalan Kantor Kelurahan Nomor 126.A RT/RW : 005/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, mendapati informas tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, sesampainnya di alamat yang dimaksud yaitu di Jalan Kantor Kelurahan Nomor 126.A RT/RW : 005/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Saksi PRATOMO Bin RATIMAN KASIH, Saksi ROBIN KHARISMA, dan Saksi M. AZHAR MAHARDIKA Bin PRIMA AZHARI NAWIJAYA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung masuk dan mengamankan Terdakwa serta langsung melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh warga sipil yaitu Saksi PURWANTO Bin PAIJOK dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 9 (Sembilan) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 3,802 (tiga koma delapan nol dua) gram dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 3119 / NNF / 2025 dengan berat netto : 1,539 (satu koma lima tiga sembilan) gram;
  2. 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berukuran besar;
  3. 1 (satu) Buah kantong kain warna hitam;
  4. 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 40i warna kuning dengan No IMEI 1 : 353870340759843, No IMEI 2: 353870340759850;
  5. Uang tunai berjumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan : 1 (Satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (Dua) Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor/Tanggal Berita Acara : 3119/NNF/2025, 15 September 2025 ditemukan fakta berupa :
  1. Menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 1,539 gram (satu koma lima tiga sembilan) yang disita dari SUBRIYANTO Alias UNYIL Bin ABDA RONI Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari lembaga / institusi yang berwenang.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya