Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Bta ROBBY RAYA ARLIDA, S.H EDI SYAPUTRA BIN SUPRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-122/L.6.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAYA ARLIDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SYAPUTRA BIN SUPRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa Terdakwa EDI SYAPUTRA Bin SUPRI (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira jam 10.00 WIB Sdr. DIKI (Belum tertangkap/Daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa dan mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah Sdr. DIKI selesai menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdr. IRUL (Belum tertangkap/Daftar pencarian orang) dengan tujuan akan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IRUL dikarenakan pada saat Sdr. DIKI memesan kepada Terdakwa, Terdakwa tidak mempunyai stok narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pergi seorang diri menuju ke alamat yang telah diberikan oleh Sdr. IRUL yaitu di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. IRUL kemudian Sdr. IRUL langsung memberi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “UNTUK UANGNYA SEPERTI BIASA AKAN SAYA BAYARKAN PADA SAAT NARKOTIKA TERSEBUT BERHASIL TERJUAL” setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun III, RT/RW: 003/003 Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan Terdakwa jual kepada Sdr. DIKI dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa jika berhasil menjual narkotika tersebut beerhasil mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapat dari Sdr. IRUL langsung Terdakwa ke Baturaja yaitu ke kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tujuan akan Terdakwa jual kepada Sdr. DIKI, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di kamar Kos  yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu datang Saksi GALANDRI MAPARISSI, Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN, dan Saksi DEKA JULIANTARA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU langsung melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sipil yaitu Saksi ARI ARDIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas timah rokok dengan berat Bruto 2,61 gram (dua koma enam satu gram) dan berat Netto 1,528 gram (satu koma lima dua delapan gram);
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong;
  3. 1 (satu) helai celana pendek merk Level Nine Premium warna biru;
  4. 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Hot 30 Play warna Putih Nomor IMEI 1 : 359131910290022 Nomor IMEI 2 : 359131910290030.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor/Tanggal Berita Acara : 3141/NNF/2025, 16 September 2025 ditemukan fakta berupa :
  1. Menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 1,528 gram (satu koma lima dua delapan gram) yang disita dari terdakwa EDI SYAPUTRA Bin SUPRI (Alm) Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari lembaga / institusi yang berwenang.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

Kedua

-------------Bahwa Terdakwa EDI SYAPUTRA Bin SUPRI (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan laporan masyarakat pada Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB mendapat informasi bahwa ada salah satu kos dipinggir Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu sering didatangi orang yang tidak dikenal dan dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB Saksi GALANDRI MAPARISSI, Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN, dan Saksi DEKA JULIANTARA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang di maksud sesampainnya di alamat tersebut yaitu di kos yang berlamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, langsung mengamankan 1 (satu) orang yang dicurigai menguasai narkotika yaitu Terdakwa, kemudian Saksi GALANDRI MAPARISSI, Saksi ANDIKA DWI DHARMAWAN, dan Saksi DEKA JULIANTARA langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sipil yaitu Saksi ARI ARDIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas timah rokok dengan berat Bruto 2,61 gram (dua koma enam satu gram) dan berat Netto 1,528 gram (satu koma lima dua delapan gram);
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong;
  3. 1 (satu) helai celana pendek merk Level Nine Premium warna biru;
  4. 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Hot 30 Play warna Putih Nomor IMEI 1 : 359131910290022 Nomor IMEI 2 : 359131910290030.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor/Tanggal Berita Acara : 3141/NNF/2025, 16 September 2025 ditemukan fakta berupa :
  1. Menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 1,528 gram (satu koma lima dua delapan gram) yang disita dari terdakwa EDI SYAPUTRA Bin SUPRI (Alm) Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari lembaga / institusi yang berwenang.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya