| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa MULYONO Bin SAINO pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Desa Melati Agung, Kec. Semendawai Timur, Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang pada Malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tinda Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama atau bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat
Terdakwa, Sdr AGUS Als KICER (DPO/02/IV/Res.1.8/2026) dan Sdr LEHAN (DPO/01/IV/Res.1.8/2026) berkumpul di gubuk milik Sdr. AGUS (DPO) yang beralamat di Desa Kedondong Kec. Sungai Menang Kab. OKI, kemudian Sdr AGUS (DPO) berkata kepada Terdakwa ;ayo begawe merampok di rumah DEDI di Desa Melati Agung, Kec. Semendawai Timur, Kab.OKU
Timur" lalu Terdakwa menyetujuinya.--------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa, Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) sampai di jalan tangggul Desa Melati Agung Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan lis warna coklat (DPB/14/IV/Res.1.8/2026) milik Sdr LEHAN (DPO), kemudian Terdakwa bersama Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) ke rumah Saksi DEDI SUSANTO Bin SOBIRIN yang beralamat di Desa Melati Agung Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur lalu Terdakwa, Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) setelah sampai di rumah Saksi DEDI Terdakwa, Sdr AGUS (DPO)
dan Sdr LEHAN (DPO) melihat situasi keadaan di sekitar rumah saksi DEDI Terdakwa dan Sdr AGUS (DPO) mencongkel pintu samping kanan rumah korban dengan menggunakan Obeng besi tanpa gagang yang dibawa Sdr AGUS (DPO), lalu Sdr AGUS (DPO) mendobrak pintu rumah saksi DEDI sehingga terbuka, selanjutnya Terdakwa, Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi DEDI kemudian melihat saksi DEDI lalu Terdakwa menghampiri Saksi DEDI dan memukul badan saksi DEDI dengan tangan serta menodongkan senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh terdakwa lalu mengancam saksi DEDI untuk tidak berteriak. selanjutnya Terdakwa, Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) membawa saksi DEDI masuk ke kamar lalu setelah berada di dalam kamar Terdakwa, Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) melihat saksi MUSRINGATUN Binti MATAJIB yang merupakan ibu saksi DEDI kemudian Terdakwa menodongkan pisau sedangkan Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) menodongkan senjata api jenis pistol yang dibawa oleh masing- masing oleh Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) ke arah saksi DEDI dan saksi MUSRINGATUN, Selanjutnya Terdakwa, Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) mengikat saksi DEDI dan saksi MUSRINGATUN dengan kain kerudung yang ada di kamar tersebut, Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1(satu) Unit Sepeda Motor HONDA SUPRA 125 Wama MERAH STNK, an SOBIRIN millik saksi DEDI dari dalam rumah lalu Sdr AGUS (DPO) mengambil Perhiasan Emas seberat 5 (lima) suku dan mengeluarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA VERZA CB WARNA MERAH HITAM Nomor Rangka: MH1KC0211RK263874 Nomor Mesin: KC02E-1263363 NOPOL: BG 2067 YAS, an DEDI SUSANTO, Berserta BPKB a.n DEDI SUSANTO milik saksi DEDI dari dalam rumah kemudian Sdr LEHAN (DPO) mengambil 1 (satu) Buah Handphone REALME C61 Sparkle Gold, dengan IMEI 1: 867637073944697 ???? 2: 867637073944689 milik saksi DEDI.----------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi DEDI Terdakwa, Sdr AGUS (DPO) dan Sdr LEHAN (DPO) pergi dari rumah saksi DEDI, yang mana Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA VERZA CB WARNA MERAH HITAM Nomor Rangka: MH1KC0211RK263874 Nomor Mesin: KC02E-1263363 NOPOL: BG 2067 YAS, Sdr AGUS (DPO) membawa 1(satu) Unit Sepeda Motor HONDA SUPRA 125 Wama MERAH STNK dan membawa Perhiasan Emas seberat 5 (lima) suku, serta Sdr LEHAN (DPO) pergi mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan lis warna coklat (DPB/14/IV/Res.1.8/2026) milik Sdr LEHAN (DPO).----------
-------- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 07 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa ditangkap dan
dibawa anggota Polsek Semendawai Suku III digubuk Sdr AGUS (DPO) diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa mendapatkan bagian berupa uang Tunai sebesar Rp.3.700.000, (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan Emas 5 Suku yang diambil oleh Sdr AGUS (DPO) dan 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Supra 125 milik saksi DEDI ---------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa, Sdr AGUS (DPO), dan Sdr Lehan (DPO) tidak memiliki izin dari Saksi DEDI untuk mengambil barang milik Saksi DEDI yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA VERZA CB WARNA MERAH HITAM Nomor Rangka: MH1KC0211RK263874 Nomor Mesin: KC02E-1263363 NOPOL: BG 2067 YAS STNK a.n. DEDI SUSANTO, 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA SUPRA 125
Wama MERAH STNK, an SOBIRIN Beserta STNK, ?.n. SOBIRIN, 1 (satu) Buah Handphone REALME C61 Sparkle Gold dengan IMEI 1 : 867637073944697 ???? 2: 867637073944689, Perhiasan Emas seberat 5 (lima) suku. -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi DEDI mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a, b dan d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------- |
|