Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Bta Rio Rilo Satria, S.H. NURAINI Als SELA Binti ISMAIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-100/L.6.21/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Rilo Satria, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAINI Als SELA Binti ISMAIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-------Bahwa  Terdakwa NURAINI Als SELA BINTI ISMAIL (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2025 sekira Jam 20.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan yang terletak di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 17.30 Wib saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Oku Timur melakukan penyamaran (undercover) datang ke kontrakan   yang berada di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi seksual dengan menjual Perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki hidung belang, sesampainya saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel di kontrakan tersebut para saksi bertemu dengan Terdakwa  dan menanyakan kepada Terdakwa terkait untuk menyewa kamar kontrakan dan Perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan badan dengan para saksi, kemudian selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhammad Kevin Irsanda dan  saksi Muhammad Azriel untuk Perempuan yang dapat diajak berhubung badan belum ada para saksi memberikan nomor whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa akan memberitahukan kepada para saksi jika Perempuan yang dapat diajak berhubungan badan tersebut sudah ada, kemudian saksi Muhammad Kevin Irsanda dan saksi Muhammad Azriel pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda dan menawarkan pekerjaan untuk melakukan berhubungan badan dengan saksi Muhammad Kevin Irsanda dan saksi Muhammad Azriel di kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Perempuan yang melayani tamu berhubungan badan dan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) keuntungan dari Terdakwa, setelah saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda menyetujui tawaran dari Terdakwa Tersebut karena saat itu Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari  kemudian Terdakwa mengirim foto saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda melalui chat whatsapp kepada saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel guna untuk dapat diajak berhubungan badan, setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa bersama saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda untuk datang ke kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa lalu bertemu dengan saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel, selanjutnya saksi Muhammad Kevin Irsanda dan  saksi Muhammad Azriel memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai tarif agar dapat berhubungan badan dengan saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda di kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa, setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengarahkan saksi Dwi Amanah dan saksi Muhammad Kevin Irsanda untuk masuk ke kamar kontrakan nomor 4 dan mengarahkan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda dan saksi Muhammad Azriel ke kamar kontrakan nomor 5, selanjutnya setelah para saksi masing-masing masuk ke dalam kamar selanjutnya sekira  jam 20.00 Wib para anggota Sat Reskrim Polres Oku Timur  datang ke Lokasi kontrakan yang terletak di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa , saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Oku Timur. 
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menawarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki dengan tarif imbalan tertentu sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menfasilitasi tempat  dan memperkejakan perempuan agar dapat berhubungan badan dengan para pemesan mendapatkan keuntungan keuntungan berupa uang fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perorangnya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

Atau

KEDUA
-------Bahwa  Terdakwa NURAINI Als SELA BINTI ISMAIL (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2025 sekira Jam 20.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan yang terletak di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 17.30 Wib saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Oku Timur melakukan penyamaran (undercover) datang ke kontrakan   yang berada di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi seksual dengan menjual Perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki hidung belang, sesampainya saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel di kontrakan tersebut para saksi bertemu dengan Terdakwa  dan menanyakan kepada Terdakwa terkait untuk menyewa kamar kontrakan dan Perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan badan dengan para saksi, kemudian selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhammad Kevin Irsanda dan  saksi Muhammad Azriel untuk Perempuan yang dapat diajak berhubung badan belum ada para saksi memberikan nomor whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa akan memberitahukan kepada para saksi jika Perempuan yang dapat diajak berhubungan badan tersebut sudah ada, kemudian saksi Muhammad Kevin Irsanda dan saksi Muhammad Azriel pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda dan menawarkan pekerjaan untuk melakukan berhubungan badan dengan saksi Muhammad Kevin Irsanda dan saksi Muhammad Azriel di kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Perempuan yang melayani tamu berhubungan badan dan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) keuntungan dari Terdakwa, setelah saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda menyetujui tawaran dari Terdakwa Tersebut karena saat itu Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari  kemudian Terdakwa mengirim foto saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda melalui chat whatsapp kepada saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel guna untuk dapat diajak berhubungan badan, setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa bersama saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda untuk datang ke kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa lalu bertemu dengan saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel, selanjutnya saksi Muhammad Kevin Irsanda dan  saksi Muhammad Azriel memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai tarif agar dapat berhubungan badan dengan saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda di kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa, setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengarahkan saksi Dwi Amanah dan saksi Muhammad Kevin Irsanda untuk masuk ke kamar kontrakan nomor 4 dan mengarahkan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda dan saksi Muhammad Azriel ke kamar kontrakan nomor 5, selanjutnya setelah para saksi masing-masing masuk ke dalam kamar selanjutnya sekira  jam 20.00 Wib para anggota Sat Reskrim Polres Oku Timur  datang ke Lokasi kontrakan yang terletak di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa , saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Oku Timur. 
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menawarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki dengan tarif imbalan tertentu sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menfasilitasi tempat  dan memperkejakan perempuan agar dapat berhubungan badan dengan para pemesan mendapatkan keuntungan keuntungan berupa uang fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perorangnya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA
-------Bahwa  Terdakwa NURAINI Als SELA BINTI ISMAIL (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2025 sekira Jam 20.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan yang terletak di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain , dan menjadikannya sebagai pencahariaan atau kebiasaan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : --------------

Bahwa bermula pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 17.30 Wib saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Oku Timur melakukan penyamaran (undercover) datang ke kontrakan   yang berada di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi seksual dengan menjual Perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki hidung belang, sesampainya saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel di kontrakan tersebut para saksi bertemu dengan Terdakwa  dan menanyakan kepada Terdakwa terkait untuk menyewa kamar kontrakan dan Perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan badan dengan para saksi, kemudian selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhammad Kevin Irsanda dan  saksi Muhammad Azriel untuk Perempuan yang dapat diajak berhubung badan belum ada para saksi memberikan nomor whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa akan memberitahukan kepada para saksi jika Perempuan yang dapat diajak berhubungan badan tersebut sudah ada, kemudian saksi Muhammad Kevin Irsanda dan saksi Muhammad Azriel pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda dan menawarkan pekerjaan untuk melakukan berhubungan badan dengan saksi Muhammad Kevin Irsanda dan saksi Muhammad Azriel di kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Perempuan yang melayani tamu berhubungan badan dan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) keuntungan dari Terdakwa, setelah saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda menyetujui tawaran dari Terdakwa Tersebut karena saat itu Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari  kemudian Terdakwa mengirim foto saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda melalui chat whatsapp kepada saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel guna untuk dapat diajak berhubungan badan, setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa bersama saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda untuk datang ke kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa lalu bertemu dengan saksi Muhammad Kevin Irsanda dan Muhammad Azriel, selanjutnya saksi Muhammad Kevin Irsanda dan  saksi Muhammad Azriel memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai tarif agar dapat berhubungan badan dengan saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda di kontrakan yang dijaga oleh Terdakwa, setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengarahkan saksi Dwi Amanah dan saksi Muhammad Kevin Irsanda untuk masuk ke kamar kontrakan nomor 4 dan mengarahkan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda dan saksi Muhammad Azriel ke kamar kontrakan nomor 5, selanjutnya setelah para saksi masing-masing masuk ke dalam kamar selanjutnya sekira  jam 20.00 Wib para anggota Sat Reskrim Polres Oku Timur  datang ke Lokasi kontrakan yang terletak di Gang Mawar Desa Tuhu Harum Kec. Belitang Madang Raya  Kab. Oku Timur dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa , saksi Dwi Amanah dan saksi Nikmatul Jannah Als Dinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Oku Timur. 
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menawarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki dengan tarif imbalan tertentu sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menfasilitasi tempat  dan memudahkan saksi untuk melakukan perbuatan cabul Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perorangnya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya