Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Bta ANDI WIJAYA, S.H. ANGGI BIN M. TOHIR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-132/L.6.21/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI BIN M. TOHIR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

- Bahwa ia terdakwa ANGGI Bin M.TOHIR (Alm) pada hari senin tanggal 20 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.15 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Tanjung Sari Kec.Buay Madang Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; -------

- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi ke pondok pangkalan pasir lalu bertemu dengan Sdra.Hendra Als Hen Calok (DPO) , Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dan Sdra.Alek (DPO) yang berada di Desa Tanjung Kemala sesampai di sana Sdra.Hendra Als Hen Calok ((DPO) mengajak mengkonsumsi narkotika Jenis Sabu dan berkata “MEN NAK MAKAI ITU” lalu terdakwa jawab “IYO KAK” kemudian terdakwa bersama-sama Sdra.Hendra Als Hen Calok (DPO) , Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dan Sdra.Alek (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa pamit pulang

- Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) datang kerumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) mengobrol dan menawarkan narkotika jenis sabu bermaksud untuk dijual Kembali dan berkata “NAK BEGAWE DAK MUMPUNG LOKAK BARANG LAGI ADO” terdakwa jawab “AKU GALAK TAPI AMAN NAK DUIT DAK KATEK” Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) jawab “AMAN DUIT ADO” lalu terdakwa jawab “YO SUDAH AMAN ADO PAYO” kemudian terdakwa bersama Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) kerumah Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) yang berada didesa Rawa Bening sesampai disana bertemu dengan Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) selanjutnya mengobrol dan Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) mengajak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan terdakwa bersama-sama Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dan Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut setelah itu Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 16 (enam belas) plastik klip bening kepada terdakwa sedangkan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO)

- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa pamit pulang dan ditengah perjalanan Sdra.Sulis menurunkan terdakwa di pinggir jalan dan berkata “TUNGGU DULU SEBENTAR AKU NGAMBEK KUNCI MOTOR KETINGGALAN” kemudian terdakwa menunggu Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dipinggir jalan kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 8.81 g (delapan koma delapan puluh satu gram) dan 16 (enam belas) plastik klip bening yang mana sebelumnya terdakwa buang menggunakan tangan sebelah kanan

- Bahwa Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 4026/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti BB 6829/2025/NNF dan BB 6830/2025/NNF Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

- Bahwa sebelum dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik jumlah barang bukti dengan berat netto 7,977 g (tujuh koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh gram) setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa barang bukti berat netto 7,920 (tujuh koma sembilan ratus dua puluh gram)

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

--------- Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------

 

SUBSIDAIR

- Bahwa ia terdakwa ANGGI Bin M.TOHIR (Alm) pada hari senin tanggal 20 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.15 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Tanjung Sari Kec.Buay Madang Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi ke pondok pangkalan pasir lalu bertemu dengan Sdra.Hendra Als Hen Calok (DPO) , Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dan Sdra.Alek (DPO) yang berada di Desa Tanjung Kemala sesampai di sana Sdra.Hendra Als Hen Calok ((DPO) mengajak mengkonsumsi narkotika Jenis Sabu dan berkata “MEN NAK MAKAI ITU” lalu terdakwa jawab “IYO KAK” kemudian terdakwa bersama-sama Sdra.Hendra Als Hen Calok (DPO) , Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dan Sdra.Alek (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa pamit pulang

- Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) datang kerumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) mengobrol dan menawarkan narkotika jenis sabu bermaksud untuk dijual Kembali dan berkata “NAK BEGAWE DAK MUMPUNG LOKAK BARANG LAGI ADO” terdakwa jawab “AKU GALAK TAPI AMAN NAK DUIT DAK KATEK” Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) jawab “AMAN DUIT ADO” lalu terdakwa jawab “YO SUDAH AMAN ADO PAYO” kemudian terdakwa bersama Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) kerumah Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) yang berada didesa Rawa Bening sesampai disana bertemu dengan Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) selanjutnya mengobrol dan Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) mengajak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan terdakwa bersama-sama Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dan Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut setelah itu Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 16 (enam belas) plastik klip bening kepada terdakwa sedangkan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra.Kak Bin Tukiman (Alm) (DPO)

- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa pamit pulang dan ditengah perjalanan Sdra.Sulis menurunkan terdakwa di pinggir jalan dan berkata “TUNGGU DULU SEBENTAR AKU NGAMBEK KUNCI MOTOR KETINGGALAN” kemudian terdakwa menunggu Sdra.Sulis Bin Husni (Alm) (DPO) dipinggir jalan kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 8.81 g (delapan koma delapan puluh satu gram) dan 16 (enam belas) plastik klip bening yang mana sebelumnya terdakwa buang menggunakan tangan sebelah kanan

- Bahwa Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 4026/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti BB 6829/2025/NNF dan BB 6830/2025/NNF Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 4026/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti BB 6829/2025/NNF dan BB 6830/2025/NNF Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

- Bahwa sebelum dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik jumlah barang bukti dengan berat netto 7,977 g (tujuh koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh gram) setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa barang bukti berat netto 7,920 (tujuh koma sembilan ratus dua puluh gram)

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai atau meyidiakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

--------- Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya