Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Bta EFRAN GUSTIAR Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFRAN GUSTIAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD JUMAIDI, SHEFRAN GUSTIAR
Tergugat
NoNama
1Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.500.000,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Penitipan Uang tertanggal 1 Agustus 2022 sebagai bukti perjanjian penitipan uang antara Penggugat dan Tergugat;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian penitipan uang tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materil tersebut sebesar Rp33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); secara tunai dan seketika.
  • Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 216 atas nama Wahyudi adalah jaminan sah yang dapat dipertahankan oleh Penggugat hingga Tergugat melunasi seluruh kewajibannya;
  • Mengabulkan permohonan penggugat atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 216 atas nama Wahyudi.
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Baturaja atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan sita jaminan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
  • Menghukum Tergayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkar

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak