Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Bta DARMILIANTI PERMATA SH SONI DEWANTARA BIN BUKHORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/L.6.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARMILIANTI PERMATA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI DEWANTARA BIN BUKHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Toko Indomaret yang beralamat di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Kejadian Pertama berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori datang ke Toko Indomaret yang beralamat di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk bekerja, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori bersama dengan sdri. Lulu’i Nur Kharimah Binti Nuril Ulup melayani pembeli dan pembayaran di meja kasir Toko Indomaret Kecamatan Simpang tersebut, lalu saat hendak habis jam kerja saya, Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dan rekan lainnya melakukan penghitungan uang fisik yang diketahui sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengambil uang fisik tersebut saat hendak di simpan ke brangkas besi yang tertanam berada di dekat gudang Toko Indomaret, selanjutnya pada malam hari dilakukan penyetoran oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dan Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori tidak menyetorkan uang fisik sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib Sdr. Rio Johan Saputra Bin Ujang yang pada hari itu bertugas sebagai kepala shift melihat hasil slip tutup harian atau setoran pada tanggal 24 Desember 2023 tidak full dan berkurang sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. Rio Johan Saputra Bin Ujang bertanya kepada Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengenai hal tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori akan ditransfer kekurangan uang setoran tutup harian pada tanggal 24 Desember 2023, namun tidak kunjung ditransfer oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori.

Bahwa Kejadian Kedua keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori sekira pukul 14.00 wib Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori bersama sdri. Lulu’i Nur Kharimah Binti Nuril Ulup melayani pembeli dan pembayaran di meja kasir Toko Indomaret Kecamatan Simpang tersebut, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan transaksi virtual melalui aplikasi dana, i.saku, ovo dan shopeepay dari mesin kasir dengan cara Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mentransfer dana atau top up saldo dari Indomaret ke akun Dana milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, lalu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun ovo milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun i.saku milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, selanjutnya Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun shopeepay milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama dewantar97 yang mana total keseluruhan top up dari akun Indomaret ke akun milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori sebesar ± Rp.37.470.000 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori juga mengambil uang fisik yang berada di brangkas Toko Indomaret tersebut sebesar ± Rp.32.136.000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. INDOMARCO PRISMATAMA Nomor: 0293/A1.02/HRD-BDL/X/2021 tanggal 30 September 2021, Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai tetap PT. INDOMARCO PRISMATAMA, dan pada tanggal 01 September 2023 Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori ditetapkan sebagai Chief Of Store (SS) PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan gaji atau upah sebesar Rp. 4.746.500 (empat juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah), Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori sebagai Chief Of Store (SS) PT. INDOMARCO PRISMATAMA atau Kepala Toko Indomaret yang bertugas sebagai penanggung jawab dari semua karyawan yang ada di Toko Indomaret dimana ia ditugaskan dan sebagai pengelola serta melakukan pendataan dan pengelolaan uang baik dana Indomaret maupun transaksi jual beli, transaksi pengiriman atau penyetoran uang hasil penjualan di Toko Indomaret, tetapi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai Chief Of Store (SS), Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori telah melakukan penarikan saldo pada komputer kasir Indomaret yang merugikan pihak Indomaret dalam hal ini PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan cara Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan pentransferan atau top up pada aplikasi dana, i.saku, ovo dan shopeepay melalui komputer kasir indomaret serta Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori tidak melakukan penyetoran uang tutup harian kepada PT. INDOMARCO PRISMATAMA.

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengambil uang yang telah ditransfer ke akun dana, i.saku, ovo dan shopeepay milik Terdakwa Soni Dewantara kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori memindahkan uang tersebut ke rekening bank BRI milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori, lalu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori menarik uang tersebut melalui ATM bank BRI milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori.

Perbuatan tersebut Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori lakukan untuk Terdakwa gunakan bermain judi online dengan username soni97 password Sdntara97 pada situs judi online dengan nama PAJAKBOLA.

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori juga telah mengambil uang didalam brangkas Indomaret yang berada di dekat gudang Toko Indomaret Simpang sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dan sebesar ± Rp.32.136.000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan cara membuka brangkas menggunakan anak kunci brangkas dan pola sandi, kemudian membuka gembok menggunakan anak kunci gembok.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori, PT. INDOMARCO PRISMATAMA mengalami kerugian sebesar ± Rp.83.006.500,- (delapan puluh tiga juta enam ribu lima ratus rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Ia Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Toko Indomaret yang beralamat di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Kejadian Pertama berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori datang ke Toko Indomaret yang beralamat di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk bekerja, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori bersama dengan sdri. Lulu’i Nur Kharimah Binti Nuril Ulup melayani pembeli dan pembayaran di meja kasir Toko Indomaret Kecamatan Simpang tersebut, lalu saat hendak habis jam kerja saya, Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dan rekan lainnya melakukan penghitungan uang fisik yang diketahui sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengambil uang fisik tersebut saat hendak di simpan ke brangkas besi yang tertanam berada di dekat gudang Toko Indomaret, selanjutnya pada malam hari dilakukan penyetoran oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dan Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori tidak menyetorkan uang fisik sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib Sdr. Rio Johan Saputra Bin Ujang yang pada hari itu bertugas sebagai kepala shift melihat hasil slip tutup harian atau setoran pada tanggal 24 Desember 2023 tidak full dan berkurang sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. Rio Johan Saputra Bin Ujang bertanya kepada Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengenai hal tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori akan ditransfer kekurangan uang setoran tutup harian pada tanggal 24 Desember 2023, namun tidak kunjung ditransfer oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori.

Bahwa Kejadian Kedua keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori sekira pukul 14.00 wib Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori bersama sdri. Lulu’i Nur Kharimah Binti Nuril Ulup melayani pembeli dan pembayaran di meja kasir Toko Indomaret Kecamatan Simpang tersebut, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan transaksi virtual melalui aplikasi dana, i.saku, ovo dan shopeepay dari mesin kasir dengan cara Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mentransfer dana atau top up saldo dari Indomaret ke akun Dana milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, lalu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun ovo milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun i.saku milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, selanjutnya Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun shopeepay milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama dewantar97 yang mana total keseluruhan top up dari akun Indomaret ke akun milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori sebesar ± Rp.37.470.000 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori juga mengambil uang fisik yang berada di brangkas Toko Indomaret tersebut sebesar ± Rp.32.136.000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) .

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori telah melakukan penarikan saldo pada komputer kasir Indomaret yang merugikan pihak Indomaret dalam hal ini PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan cara Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan pentransferan atau top up pada aplikasi dana, i.saku, ovo dan shopeepay melalui komputer kasir indomaret serta Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori tidak melakukan penyetoran uang tutup harian kepada PT. INDOMARCO PRISMATAMA.

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengambil uang yang telah ditransfer ke akun dana, i.saku, ovo dan shopeepay milik Terdakwa Soni Dewantara kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori memindahkan uang tersebut ke rekening bank BRI milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori, lalu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori menarik uang tersebut melalui ATM bank BRI milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori.

Perbuatan tersebut Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori lakukan untuk Terdakwa gunakan bermain judi online dengan username soni97 password Sdntara97 pada situs judi online dengan nama PAJAKBOLA.

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori juga telah mengambil uang didalam brangkas Indomaret yang berada di dekat gudang Toko Indomaret Simpang sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dan sebesar ± Rp.32.136.000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan cara membuka brangkas menggunakan anak kunci brangkas dan pola sandi, kemudian membuka gembok menggunakan anak kunci gembok.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori, PT. INDOMARCO PRISMATAMA mengalami kerugian sebesar ± Rp.83.006.500,- (delapan puluh tiga juta enam ribu lima ratus rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Toko Indomaret yang beralamat di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Kejadian Pertama berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori datang ke Toko Indomaret yang beralamat di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk bekerja, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori bersama dengan sdri. Lulu’i Nur Kharimah Binti Nuril Ulup melayani pembeli dan pembayaran di meja kasir Toko Indomaret Kecamatan Simpang tersebut, lalu saat hendak habis jam kerja saya, Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dan rekan lainnya melakukan penghitungan uang fisik yang diketahui sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengambil uang fisik tersebut saat hendak di simpan ke brangkas besi yang tertanam berada di dekat gudang Toko Indomaret, selanjutnya pada malam hari dilakukan penyetoran oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dan Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori tidak menyetorkan uang fisik sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib Sdr. Rio Johan Saputra Bin Ujang yang pada hari itu bertugas sebagai kepala shift melihat hasil slip tutup harian atau setoran pada tanggal 24 Desember 2023 tidak full dan berkurang sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. Rio Johan Saputra Bin Ujang bertanya kepada Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengenai hal tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori akan ditransfer kekurangan uang setoran tutup harian pada tanggal 24 Desember 2023, namun tidak kunjung ditransfer oleh Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori.

Bahwa Kejadian Kedua keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori sekira pukul 14.00 wib Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori bersama sdri. Lulu’i Nur Kharimah Binti Nuril Ulup melayani pembeli dan pembayaran di meja kasir Toko Indomaret Kecamatan Simpang tersebut, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan transaksi virtual melalui aplikasi dana, i.saku, ovo dan shopeepay dari mesin kasir dengan cara Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mentransfer dana atau top up saldo dari Indomaret ke akun Dana milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, lalu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun ovo milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun i.saku milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama Soni Dewantara, selanjutnya Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan top up saldo dari Indomaret ke akun shopeepay milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori dengan nama dewantar97 yang mana total keseluruhan top up dari akun Indomaret ke akun milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori sebesar ± Rp.37.470.000 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori juga mengambil uang fisik yang berada di brangkas Toko Indomaret tersebut sebesar ± Rp.32.136.000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) .

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori telah melakukan penarikan saldo pada komputer kasir Indomaret yang merugikan pihak Indomaret dalam hal ini PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan cara Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori melakukan pentransferan atau top up pada aplikasi dana, i.saku, ovo dan shopeepay melalui komputer kasir indomaret serta Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori tidak melakukan penyetoran uang tutup harian kepada PT. INDOMARCO PRISMATAMA.

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori mengambil uang yang telah ditransfer ke akun dana, i.saku, ovo dan shopeepay milik Terdakwa Soni Dewantara kemudian Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori memindahkan uang tersebut ke rekening bank BRI milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori, lalu Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori menarik uang tersebut melalui ATM bank BRI milik Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori.

Perbuatan tersebut Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori lakukan untuk Terdakwa gunakan bermain judi online dengan username soni97 password Sdntara97 pada situs judi online dengan nama PAJAKBOLA.

Bahwa Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori juga telah mengambil uang didalam brangkas Indomaret yang berada di dekat gudang Toko Indomaret Simpang sebesar ± Rp.13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dan sebesar ± Rp.32.136.000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan cara membuka brangkas menggunakan anak kunci brangkas dan pola sandi, kemudian membuka gembok menggunakan anak kunci gembok.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Soni Dewantara Bin Bukhori, PT. INDOMARCO PRISMATAMA mengalami kerugian sebesar ± Rp.83.006.500,- (delapan puluh tiga juta enam ribu lima ratus rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya