Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.Bth/2021/PN BTA | Ali Komari Jaya Bin Zulkifli, Ades Bela Jaya Bin Zulkifli, Safril Bidona Jaya Bin Zulkifli | 1.Sudriman 2.Sobinah |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2021/PN BTA | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah Pekarangan dan beserta bangunan rumah 660 M2 Persegi, terletak di RT.Rw. 006.001 DesaTanah Merah kecamatan Kab OKU Timur kecamatan Belitang Madang Raya Kab OKU Timur Sumsel;
Dengan Batas-batas :
2. Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita membayar ganti kerugian Atas Putusn Perkara Nomor. 29/ Pdt.G/ 2018/ PN. Bta kepada Para Penggugat Pihak Ketiga (Derden Verzet) berupa ; Kerugian materil sebesar Rp.600.000 000,-00.hak atas obyek sengketa ( Enam ratus juta rupiah) Kerugian Immatriil sejumlah Rp. 150.000.000,-00. ( seratus lima puluh juta rupiah.)
3. Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita ataupun pihak lain yang mengaku atau menerima hak dari padanya untuk MENYERAHKAN objek Tanah Pekarangan dan beserta bangunan rumah, dengan luas 660 M2 Persegi. Atas Putusn Perkara Nomor. 29/ Pdt.G/ 2018/ PN. Bta terletak di Rt.Rw. 006.001 DesaTanah Merah kecamatan belitang madang raya Kabupaten OKU Timur Sumsel Kepada Para Penggugat Derden Verzet (pihak ke tiga : 3) ;
Dengan batas – batas sebagai berikut:
PRIMEIR :
1. Mememrintakan Untuk Menyerahkan Kepada Para Penggugat Pihak Ketiga (Derden Verzet dalam keadaan baik tanpa beban suatu apapun;
2. Meyerahkan hak atas Tanah pekarangan dan besrerta bangunan rumah ukurun 660 M2 Atas Putusan Nomor. 29/ Pdt. G/ PN. Bta Kepada Para Penggugat Pihak Ketiga (Derden Verzet) ;
3. Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita Atas Perkara Putusan Nomor. 29/ Pdt. G/ PN. Bta untuk tunduk atau patuh atas putusan ini Pengadilan Negeri Baturaja ;
4. Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDIER :
Atau jika Majelis Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, Penggugat Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |