Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Bta Muhamad Feebry, S.H LUDI GUSTANTO ALS CEMEN BIN SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-810/L.6.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Feebry, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUDI GUSTANTO ALS CEMEN BIN SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa LUDI GUSTANTO ALS CEMEN BIN SUSANTO, pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari ditahun 2024, bertempat di dalam ruang tamu rumah yang beralamat di Desa Taraman Jaya Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. ANGGI Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/II/II/Res.4.2./2024 melalui pesan whatsaap untuk memesan narkotika jenis sabu dengan berkata “gi ado bahan dak, tapi yang hutangan” lalu dijawab Sdr. ANGGI (DPO) “gak ado“ kemudian terdakwa menjawab “yosudah kalo dak ado“.
----------Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 11.00 wib Sdr. ANGGI (DPO) mengabari terdakwa bahwa ada narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu)  lalu terdakwa menyepakatinya dan menunggu di rumah terdakwa yang berlamat di Desa Taraman Jaya Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur kemudian membuat alat berupa bong, selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Sdr. ANGGI (DPO) datang kerumah terdakwa dan menunjukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada terdakwa lalu terdakwa meyerahkan alat berupa bong kepada Sdr. ANGGI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Sdr. ANGGI (DPO) merakit dan memasang pirex kaca dan memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pirex dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 kali hisap lalu menyerahkan bong tersebut kepada terdakwa kemudian pergi ke toilet selanjutnya terdakwa mengambil bong tersebut dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 kali hisap kemudian pada saat terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut datangla saksi TEDY AGUSTIAN Bin ZAINI dan saksi RIDHO ANANDA Bin ABDUL LATIF yang merupakan anggota kepolisian Polres OKU Timur melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di temukan sebalah kanan di dekat terdakwa duduk, 1 (satu) buah pirex kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong plastic beserta pipetnya dan 2 (dua) buah korek api gas yang terdakwa pegang, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur Guna penyidikan lebih lanjut.
----------Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin / surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No Lab : 360/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H. menerangkan dengan kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, menerangkan dengan kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bilabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 0,037 gram positif mengandung metamfamina, 1 (satu) lembar tissue berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 0.073 gram positif mengandung metamfamina, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 ml positif mengandung metamfamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan peggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa LUDI GUSTANTO ALS CEMEN BIN SUSANTO, pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari ditahun 2024, bertempat di dalam ruang tamu rumah yang beralamat di Desa Taraman Jaya Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. ANGGI Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/II/II/Res.4.2./2024 melalui pesan whatsaap untuk memesan narkotika jenis sabu dengan berkata “gi ado bahan dak, tapi yang hutangan” lalu dijawab Sdr. ANGGI (DPO) “gak ado“ kemudian terdakwa menjawab “yosudah kalo dak ado“.
----------Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 11.00 wib Sdr. ANGGI (DPO) mengabari terdakwa bahwa ada narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu)  lalu terdakwa menyepakatinya dan menunggu di rumah terdakwa yang berlamat di Desa Taraman Jaya Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur kemudian membuat alat berupa bong, selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Sdr. ANGGI (DPO) datang kerumah terdakwa dan menunjukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada terdakwa lalu terdakwa meyerahkan alat berupa bong kepada Sdr. ANGGI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Sdr. ANGGI (DPO) merakit dan memasang pirex kaca dan memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pirex dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 kali hisap lalu menyerahkan bong tersebut kepada terdakwa kemudian pergi ke toilet selanjutnya terdakwa mengambil bong tersebut dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 kali hisap kemudian pada saat terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut datangla saksi TEDY AGUSTIAN Bin ZAINI dan saksi RIDHO ANANDA Bin ABDUL LATIF yang merupakan anggota kepolisian Polres OKU Timur melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di temukan sebalah kanan di dekat terdakwa duduk, 1 (satu) buah pirex kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong plastic beserta pipetnya dan 2 (dua) buah korek api gas yang terdakwa pegang, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur Guna penyidikan lebih lanjut.
----------Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin / surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No Lab : 360/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H. menerangkan dengan kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, menerangkan dengan kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bilabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 0,037 gram positif mengandung metamfamina, 1 (satu) lembar tissue berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 0.073 gram positif mengandung metamfamina, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 ml positif mengandung metamfamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan peggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
 
 

Pihak Dipublikasikan Ya