Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2023/PN Bta 1.Nirwana Binti Imron
2.Farida Binti Imron
3.Helpianah Binti Imron
4.Yani Indra Rika Binti Imron
5.Hengki Mustofa
6.Rian Gita Pratama
7.Rolan Binti Imron
1.Yulius Pirnando
2.Weliyesinopa
3.Sinta Maharani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nirwana Binti Imron
2Farida Binti Imron
3Helpianah Binti Imron
4Yani Indra Rika Binti Imron
5Hengki Mustofa
6Rian Gita Pratama
7Rolan Binti Imron
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yulius Pirnando
2Weliyesinopa
3Sinta Maharani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TIDAK SAH dan bertentangan dengan hukum jual beli antara Para Tergugat dengan dengan objek jual-beli tanah seluas 21 x 5 M2 = 105 M2 karena tanpa persetujuan ahli waris lainnya;
  4. Menghukum kepada Para TERGUGAT untuk menyerahkan objekjual-beli berupa tanah seluas 21 x 5 M2105 M2 kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT;
  6. Menghukum Para TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Mohonputusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak