Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Bta M ALDI ZIKRUL HAKIM BIN SYAIPUL ASNAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FAIK RAHIMI,S.H.,M.H.M ALDI ZIKRUL HAKIM BIN SYAIPUL ASNAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608CLT2303201117139, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama Muhamad Aldi Zikrul Hakimyang semula tertulis Nama Lahir Muhamad Aldi Zikrul Hakim menjadi tertulis dan terbaca Nama M Aldi Zikrul Hakim;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Nama Lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

S U B S I D A I R:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak