Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Bta DELIMA SIHOMBING 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doris Apriyanti, S.H.,M.H.DELIMA SIHOMBING
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan kesanggupan Penggugat untuk membayar Pinjaman Kredit secara mencicil/ angsur SAH secara hukum;
  5. Membatalkan Pelelangan terhadap Obyek Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 308 atas nama MAHARTUA SIMBOLON;
  6. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada Penggugat;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

A  t  a  u

SUBSIDAIR :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak