Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN BTA GANTA JAYA 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT OGAN KOMERING ULU SELATAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT OGAN KOMERING ULU TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN BTA
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1GANTA JAYA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT OGAN KOMERING ULU SELATAN
2KEPALA KEPOLISIAN RESORT OGAN KOMERING ULU TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk keseluruhan
  2. Menetapkan bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon II dan Termohon I tidak berdasarkan ketentuan UU NO : 8 Tahun 1981 (KUHAP).
  3. Membatalkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/10/II/2017/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Termohon I.
  4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor : SP-HAN/07/II/2017/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Termohon I Batal Demi Hukum.
  5. Menyatakan secara Hukum penetapan tersangka terhadap atas diri Pemohon oleh Termohon I  adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
  6. Menyatakan secara hukum mengembalikan harkat dan martabat diri Pemohon kepada keadaan semula.
  7. Memerintahkan Termohon I untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya