Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
182/Pid.Sus/2024/PN Bta | M ARIANSYAH PUTRA SH MH | RIO SAPUTRA BIN MUSAWIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 182/Pid.Sus/2024/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-712/L,6.23/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Ia Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,970 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 95/2024/NNF. Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 95/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti ganja dengan berat netto 2,766 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------
Atau
Kedua Bahwa Ia Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di sebuah Hotel yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,970 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 95/2024/NNF. Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 95/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti ganja dengan berat netto 2,766 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------
Atau
Ketiga Bahwa Ia Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- --
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) wadah plastik berisi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 96/2024/NNF. Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 96/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 20223 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,970 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 95/2024/NNF. Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 95/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti ganja dengan berat netto 2,766 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |