Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Bta dwi subagio 1.rusdani
2.susilawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dwi subagio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Awlan, SH.dwi subagio
Tergugat
NoNama
1rusdani
2susilawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan objek jual-beli kepada PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian dan membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.093.806.200,-  (satu milyar, Sembilan puluh tiga juta, delapan ratus enam ribu dua ratus rupuah);

ATAU mengganti Kerugian Materiil sejumlah Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa hutangnya sebesar Rp 1.093.806.200,-  (satu milyar, Sembilan puluh tiga juta, delapan ratus enam ribu dua ratus rupiah) serta Kerugian Immaterial yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Jumlah total kerugian yang diderita Penggugat: Rp 2.393.806.200,-  (dua milyar, tiga ratus Sembilan puluh tiga, delapan ratus enam ribu, dua ratus rupiah)

  • Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap objek jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
  • Meyatatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT dan mengukum TERGUGAT II membongkar bangunan yang ditempatnya dan meninggalkan/pindah dari tanah objel-jual beli yang secara hukum adalah sah milik PENGGGAT;
  • Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupu nupaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
  • Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak