INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Bta | dwi subagio | 1.rusdani 2.susilawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
ATAU mengganti Kerugian Materiil sejumlah Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa hutangnya sebesar Rp 1.093.806.200,- (satu milyar, Sembilan puluh tiga juta, delapan ratus enam ribu dua ratus rupiah) serta Kerugian Immaterial yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jumlah total kerugian yang diderita Penggugat: Rp 2.393.806.200,- (dua milyar, tiga ratus Sembilan puluh tiga, delapan ratus enam ribu, dua ratus rupiah)
SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |