Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Bta Sahita Dewi, SH HAIRUL BIN YASIT (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465/L.6.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sahita Dewi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL BIN YASIT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Hairul Bin Yasit  pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Taman Kota Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Andre Pangestu Pratama Bin Herizon yang merupakan tukang ojek berkeliling kota Baturaja dengan tujuan untuk mencari penumpang, pada saat saksi Andre melintas di simpang 4 (empat) Universitas Baturaja yang beralamat di Jalan Ratu Penghulu No.2301 Karang Sari Baturaja Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi Andre melihat tersangka memberhentikan saksi Andre sambil memanggil dengan perkataan “ojeeek…”, setelah itu untuk meyakinkan saksi Andre terdakwa meminta saksi Andre untuk mengantarkannya mencari makan di daerah sukajadi, pada saat dalam perjalanan terdakwa juga menawarkan saksi Andre untuk memakai jasanya sebagai tukang ojek dengan tujuan berkeliling kota Baturaja sampai waktu sholat isya dengan bayaran Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), mendengar tawaran tersebut akhirnya saksi Andre menyetujui tawaran terdakwa, lalu terdakwa meminta nomor Handphone saksi Andre dengan alasan agar suatu saat jika terdakwa hendak memakai jasa ojek saksi Andre lagi mudah untuk berkomunikasi, kemudian sesampainya di daerah sukajadi tepatnya di rumah makan pindang situasinya pada saat itu sedang ramai pelanggan sehingga terdakwa tidak jadi untuk makan di rumah makan pindang tersebut, setelah itu terdakwa mengajak saksi Andre untuk melanjutkan perjalanan berkeliling kota Baturaja, sekitar pukul 15.45 WIB terdakwa mengajak saksi Andre untuk minum es dogan di taman kota Baturaja, sesampainya di taman kota Baturaja saksi Andre dan terdakwa langsung memesan es dogan sambil duduk santai dan mengobrol, sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa berkata kepada saksi “BOLEH PINJAM MOTOR BENTAR DAK, AKU NAK BELI ROKOK SEKALIAN NAK BELI SATE UNTUK KITO MAKAN”, setelah itu saksi Andre meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam dengan No. Pol BG-6722-FAO, No Rangka MH1JM8123NK098941 dan No Mesin JM81E-2099643 beserta kunci kontak milik saksi Andre kepada terdakwa, lalu terdakwa pun pergi, -------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar ± lebih kurang 30 (tiga puluh) menit saksi menunggu terdakwa di taman kota Baturaja terdakwa belum juga Kembali, lalu saksi Andre bertanya kepada tukang parkir yaitu saksi Hasan Idrus “KAK JINGOK KAKAK YANG MAKE MOTOR AKU TADI DAK” dijawab saksi Hasan “IDAK JINGOK KAN DIO NGOMONG NAK BELI ROKOK SAMO SATE, EMANG KAMU SIAPONYO, BUKANNYA KAWAN KAMU TADI”, dijawab lagi oleh saksi “BARU KENAL TADI LAH KAK”, setelah itu saksi Andre mencoba untuk menghubungi nomor Handphone terdakwa namun tidak aktif, kemudian saksi Andre tetap menunggu terdakwa hingga pukul 18.00 WIB terdakwa juga belum Kembali, atas kejadian tersebut saksi Andre langsung melaporkan ke Polres OKU , ------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hairul Bin Yasit, saksi Andre Pangestu Pratama Bin Herizon mengalami kerugian akibat sepeda motor yang tidak kembali tersebut yang apabila ditaksir dengan uang yaitu + lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Terdakwa Hairul Bin Yasit  pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Taman Kota Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Andre Pangestu Pratama Bin Herizon yang merupakan tukang ojek berkeliling kota Baturaja dengan tujuan untuk mencari penumpang, pada saat saksi Andre melintas di simpang 4 (empat) Universitas Baturaja yang beralamat di Jalan Ratu Penghulu No.2301 Karang Sari Baturaja Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi Andre melihat tersangka memberhentikan saksi Andre sambil memanggil dengan perkataan “ojeeek…”, setelah itu terdakwa meminta saksi Andre untuk mengantarkannya mencari makan di daerah sukajadi, pada saat dalam perjalanan terdakwa menawarkan saksi Andre untuk memakai jasanya sebagai tukang ojek dengan tujuan berkeliling kota Baturaja sampai waktu sholat isya dengan bayaran Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), mendengar tawaran tersebut akhirnya saksi Andre menyetujui tawaran terdakwa, lalu terdakwa meminta nomor Handphone saksi Andre dengan alasan agar suatu saat jika terdakwa hendak memakai jasa ojek saksi Andre lagi mudah untuk berkomunikasi, kemudian sesampainya di daerah sukajadi tepatnya di rumah makan pindang situasinya pada saat itu sedang ramai pelanggan sehingga terdakwa tidak jadi untuk makan di rumah makan pindang tersebut, setelah itu terdakwa mengajak saksi Andre untuk melanjutkan perjalanan berkeliling kota Baturaja, sekitar pukul 15.45 WIB terdakwa mengajak saksi Andre untuk minum es dogan di taman kota Baturaja, sesampainya di taman kota Baturaja saksi Andre dan terdakwa langsung memesan es dogan sambil duduk santai dan mengobrol, sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa berkata kepada saksi “BOLEH PINJAM MOTOR BENTAR DAK, AKU NAK BELI ROKOK SEKALIAN NAK BELI SATE UNTUK KITO MAKAN”, setelah itu saksi Andre meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam dengan No. Pol BG-6722-FAO, No Rangka MH1JM8123NK098941 dan No Mesin JM81E-2099643 beserta kunci kontak milik saksi Andre kepada terdakwa, lalu terdakwa pun pergi, -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar ± lebih kurang 30 (tiga puluh) menit saksi menunggu terdakwa di taman kota Baturaja terdakwa belum juga Kembali, lalu saksi Andre bertanya kepada tukang parkir yaitu saksi Hasan Idrus “KAK JINGOK KAKAK YANG MAKE MOTOR AKU TADI DAK” dijawab saksi Hasan “IDAK JINGOK KAN DIO NGOMONG NAK BELI ROKOK SAMO SATE, EMANG KAMU SIAPONYO, BUKANNYA KAWAN KAMU TADI”, dijawab lagi oleh saksi “BARU KENAL TADI LAH KAK”, setelah itu saksi Andre mencoba untuk menghubungi nomor Handphone terdakwa namun tidak aktif, kemudian saksi Andre tetap menunggu terdakwa hingga pukul 18.00 WIB terdakwa juga belum Kembali, atas kejadian tersebut saksi Andre langsung melaporkan ke Polres OKU , ------------------------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam dengan No. Pol BG-6722-FAO, No Rangka MH1JM8123NK098941 dan No Mesin JM81E-2099643 telah terdakwa jual kepada sdr. Candra (DPO) di Desa Pasar Lama Kecamatan Kasui kabupaten way kanan provinsi lampung seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), ------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hairul Bin Yasit, saksi Andre Pangestu Pratama Bin Herizon mengalami kerugian akibat sepeda motor yang tidak kembali tersebut yang apabila ditaksir dengan uang yaitu + lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya