Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Bta PUTRI RETNOWATI PUSPITA NINGRUM, S.H. CANDRA Als ICAN Bin HERMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-712/L.6.21/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI RETNOWATI PUSPITA NINGRUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Als ICAN Bin HERMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
----------- Bahwa Terdakwa CANDRA Als ICAN Bin HERMAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman depan Masjid Jami’ Mujahidin di Desa Tulus Ayu RT. 007 RW. 004 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan dan tidak selesainya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai Terdakwa kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
----------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa yang sudah merencanakan tindak pidana pencurian berjalan dari kostan di Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur menuju Masjid Jami’ Mujahidin di Desa Tulus Ayu RT. 007 RW. 004 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur dengan membawa 1 (satu) buah pisau bergagang kayu yang bersarung warna coklat, 1 (satu) buah kunci T yang dililit karete hitam beserta 1 (satu) buah mata kunci bermata tumpul dan 1 (satu) buah mata kunci bermata lancip yang Terdakwa simpan dikantong celana sebelah kiri, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna coklat krem Nopol BG 4162 YAR milik Saksi SUMARYONO yang sedang terparkir di halaman depan Masjid Jami’ Mujahidin di Desa Tulus Ayu, kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kunci T dan mata kunci bermata tumpul lalu Terdakwa langsung memasukan kunci T dan mata kunci bermata tumpul ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut menggunakan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa yang belum sempat memutar kunci T namun Saksi DEDI melihat Terdakwa sedang mencoba merusak lubang kunci sepeda motor milik Saksi SUMARYONO secara paksa dengan menggunakan kunci T langsung berteriak “WOY”, lalu Terdakwa langsung membalikkan badan dan memukul Saksi DEDI namun tidak kena, kemudian Terdakwa melarikan diri lalu Saksi DEDI mengejar Terdakwa bersama Saksi ISKANDAR dan masyarakat sekitar kemudian sesampainya di Lorong Masjid AMALIA Terdakwa telah terkepung masyarakat, lalu Saksi ISKANDAR langsung memegang tangan dan menggeledah badan pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah kunci T yang dililit karet hitam, 1 (satu) buah pisau bergagang kayu yang bersarung warna coklat, dan 1 (satu) buah mata kunci bermata lancip di kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Saksi ISKANDAR bersama dengan Saksi DEDI dan masyarakat membawa Terdakwa ke rumah Kepala Desa Tulus Ayu, selanjutnya Saksi MARLIONSON anggota Polsek Madang Suku I datang dan mengamankan Terdakwa.
 
----------- Bahwa Terdakwa berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna coklat krem Nopol BG 4162 YAR milik Saksi SUMARYONO kepada Sdr APRIZAL Als AAP di Desa Riang Bandung jika Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tersebut, dan menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa CANDRA Als ICAN Bin HERMAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman depan Masjid Jami’ Mujahidin di Desa Tulus Ayu RT. 007 RW. 004 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan dan tidak selesainya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 
----------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa yang sudah merencanakan tindak pidana pencurian berjalan dari kostan di Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur menuju Masjid Jami’ Mujahidin di Desa Tulus Ayu RT. 007 RW. 004 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur dengan membawa 1 (satu) buah pisau bergagang kayu yang bersarung warna coklat, 1 (satu) buah kunci T yang dililit karete hitam beserta 1 (satu) buah mata kunci bermata tumpul dan 1 (satu) buah mata kunci bermata lancip yang Terdakwa simpan dikantong celana sebelah kiri, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna coklat krem Nopol BG 4162 YAR milik Saksi SUMARYONO yang sedang terparkir di halaman depan Masjid Jami’ Mujahidin di Desa Tulus Ayu, kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kunci T dan mata kunci bermata tumpul lalu Terdakwa langsung memasukan kunci T dan mata kunci bermata tumpul ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut menggunakan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa yang belum sempat memutar kunci T namun Saksi DEDI melihat Terdakwa sedang mencoba merusak lubang kunci sepeda motor milik Saksi SUMARYONO secara paksa dengan menggunakan kunci T langsung berteriak “WOY”, lalu Terdakwa langsung membalikkan badan dan memukul Saksi DEDI namun tidak kena, kemudian Terdakwa melarikan diri lalu Saksi DEDI mengejar Terdakwa bersama Saksi ISKANDAR dan masyarakat sekitar kemudian sesampainya di Lorong Masjid AMALIA Terdakwa telah terkepung masyarakat, lalu Saksi ISKANDAR langsung memegang tangan dan menggeledah badan pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah kunci T yang dililit karet hitam, 1 (satu) buah pisau bergagang kayu yang bersarung warna coklat, dan 1 (satu) buah mata kunci bermata lancip di kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Saksi ISKANDAR bersama dengan Saksi DEDI dan masyarakat membawa Terdakwa ke rumah Kepala Desa Tulus Ayu, selanjutnya Saksi MARLIONSON anggota Polsek Madang Suku I datang dan mengamankan Terdakwa.
 
----------- Bahwa Terdakwa berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna coklat krem Nopol BG 4162 YAR milik Saksi SUMARYONO kepada Sdr APRIZAL Als AAP di Desa Riang Bandung jika Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tersebut, dan menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Ayat Jo Pasal 53 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya