Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.Sus/2025/PN Bta | RAHMAT ZAINUDIN,SH | ERYADI BIN UJANG EFENDI ALM | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.Sus/2025/PN Bta | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-630/L.6.23/Enz.2/04/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa ERYADI BIN UJANG EFENDI (ALM) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Banding Agung Kecamatan Banding Agung Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB BENI (DPO) menghubungi Terdakwa ERYADI BIN UJANG EFENDI (ALM) “ ini ado barang kalo galak” dijawablah oleh TERDAKWA “Ini ado duet Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dijawablah oleh BENI (DPO) ”iyo sinilah kak Dpp” selanjutnya sekira pukul 16:00 WIB Terdakwa menghubungi BENI (DPO) dan berangkat menuju rumah BENI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis ganja dengan memberikan uang sebesar Rp.50.000,- dengan menggunakan tangan Terdakwa sedangkan Beni (DPO) memberikan narkotika Jenis ganja dengan dibalut kertas tisu warna putih kemudikan narkotika jenis ganja tersebut dimasukan oleh TERDAKWA kedalam laci depan Sepeda motor Yamha Fino warna ungu dengan nomor rangka MH3SE88D0JJ091876 dan nomor mesin E3R2E-2079326 untuk segera pulang kerumah Terdakwa di jalan raya Desa Banding Agung Kecamatan Banding Agung Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino tersebut Terdakwa yang merasa curigai pada saat di buntuti oleh tim Satres Narkoba langsung membuang bungkusan Narkotika Jenis ganja kemudian Terdakwa diberhentikan oleh tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan dan dilakukan pencairan barang bukti berupa ganja yang telah dibuang oleh Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa ganja tersebut di pinggir jalan yang tidak jauh dari Terdakwa di berhentikan oleh Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut milik dari Terdakwa yang dibeli dari Beni (DPO) untuk dikonsumsi dirumah milik TERDAKWA------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 3647/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh , Yan Parigosa, S.Si.,MT. Andre Taufik, ST., MT. dan Made Ayu ShintaM, A.Md., S.E Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa BB 1 satu bungkus plastic bening yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu berisi daun-daun kering pada tabel pemeriksaan positif mengandung ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual dan Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang mengandung ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
Atau Kedua ---------- Bahwa terdakwa ERYADI BIN UJANG EFENDI (ALM) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di jalan raya Desa Banding Agung Kecamatan Banding Agung Kab. Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------- -------- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB BENI (DPO) menghubungi Terdakwa ERYADI BIN UJANG EFENDI (ALM) “ ini ado barang kalo galak” dijawablah oleh TERDAKWA “Ini ado duet Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dijawablah oleh BENI (DPO) ”iyo sinilah kak Dpp” selanjutnya sekira pukul 16:00 WIB Terdakwa menghubungi BENI (DPO) dan berangkat menuju rumah BENI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis ganja dengan memberikan uang sebesar Rp.50.000,- dengan menggunakan tangan Terdakwa sedangkan Beni (DPO) memberikan narkotika Jenis ganja dengan dibalut kertas tisu warna putih kemudikan narkotika jenis ganja tersebut dimasukan oleh TERDAKWA kedalam laci depan Sepeda motor Yamha Fino warna ungu dengan nomor rangka MH3SE88D0JJ091876 dan nomor mesin E3R2E-2079326 untuk segera pulang kerumah Terdakwa di jalan raya Desa Banding Agung Kecamatan Banding Agung Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino tersebut Terdakwa yang merasa curigai pada saat di buntuti oleh tim Satres Narkoba langsung membuang bungkusan Narkotika Jenis ganja kemudian Terdakwa diberhentikan oleh tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan dan dilakukan pencairan barang bukti berupa ganja yang telah dibuang oleh Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa ganja tersebut di pinggir jalan yang tidak jauh dari Terdakwa di berhentikan oleh Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut milik dari Terdakwa yang dibeli dari Beni (DPO) untuk dikonsumsi dirumah milik TERDAKWA------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 3647/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh , Yan Parigosa, S.Si.,MT. Andre Taufik, ST., MT. dan Made Ayu ShintaM, A.Md., S.E Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa BB 1 1 bungkus koran berisi daun-daun kering pada tabel pemeriksaan positif mengandung ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang mengandung ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------ |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |