| Petitum |
P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608CLI2505200703943, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, atas Nama Wike Andriani yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu nama Wike andriyani Tempat lahir oku timur menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu Nama Wike andriani tempat lahir Tugu Mulyo
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Nama danTempat Lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; S U B S I D A I R:? Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,
|