Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa JOKO MAHARO Bin MALHAK, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan november tahun 2023 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat dirumah Terdakwa yang berada di Desa Batumarta X Pusat Desa Kec. Madang Suku III Kab. OKU Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas kakak kandung terdakwa yang bernama saudara ROBI Bin MALHAK datang kerumah terdakwa dengan maksud tujuan untuk menjual Handpone merk OPPO A1 Warna Hitam kepada terdakwa, kemudian Terdakwa membeli Handphone tersebut dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). tanpa di lengkapi kotaknya serta casan Handpone tersebut.-----
------Bahwa 1 (satu) Unit HandPhone Merk OPPO A1K warna Hitam Dengan Imei 1: 869318041678471 dan Imei 2 : 869318041678463. merupakan milik LILIS OKTARIANI Binti SUDIRMAN yang di Curi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 11.30 wib Dijalan poros Sungai Rundung areal Perkebunan karet Desa Batumarta X Kec. Madang Suku III Kab. OKU Timur ---------
------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|