| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan batal dan dianggap tidak pernah terjadi pelaksanaan dan proses lelang yang dilaksanakan padatanggal 18 Oktober 2023 melalui website: www.lelang.go.id terhadap objek-objek jaminan.
- Menyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum mengikat perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I.
- Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan secara sukarela, utuh dan tanpa syarat dokumen kepemilikan berupa SHM No. 433 Tanggal 22 Desember 2006 atas nama pemegang hak Salwi (Penggugat), luas bidang tanah 224 M?2;, terletak di Jl. Nusa Indah Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan kepada Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Nusa Indah
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Budiman
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Egik
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hasan.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi Kerugian Materiil Rp1.120.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana hal tersebut merupakan hasil penjumlahan harga taksiran objek jaminan dimaksud yang wajar dan patut yang mana harga tanah yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) permeter, serta Kerugian Immateriil Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana hal tersebut merupakan curahan pikiran dan keuangan Penggugat yang tidak nyaman karena hilangnya hak atas tanah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dan/atau bersama-sama.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |