Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja) 1.Ober Tampubolon
2.Tri Rahayu Ningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ober Tampubolon
2Tri Rahayu Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.567.096,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 044/PK.KUR/BTM/2022 tanggal30 Agustus 2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp55.567.096,-(Lima puluh lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : Agunan ke 1 SHM No. 02792/Batumarta II tanggal 07 Desember 2009 ; SU No. 725/Batumarta II/2009 tanggal 30 November 2009 an. Ober Tampubolon. Agunan ke 2 SHM No. 1522/Bina Amarta tanggal 28 Desember 2009; SU No. 57/Bina Amarta/2009 tanggal 28 Desember 2009;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas Agunan ke 1 SHM No. 02792/Batumarta II tanggal 07 Desember 2009 ; SU No. 725/Batumarta II/2009 tanggal 30 November 2009 an. Ober Tampubolon. Agunan ke 2 SHM No. 1522/Bina Amarta tanggal 28 Desember 2009; SU No. 57/Bina Amarta/2009 tanggal 28 Desember 2009 untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak