Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.B/2025/PN Bta ROBBY YUSTISIO ADHYAKSONO,S.H.,M.H PUTRA ANDIKA Als TERA BIN UARHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 561/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2316/L.6.23/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY YUSTISIO ADHYAKSONO,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA ANDIKA Als TERA BIN UARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Ia Terdakwa PUTRA ANDIKA Als TERA Bin UARHAM pada bulan September 2025 di Desa Bumi Genap Kec. Runjung Agung Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, untuk masuk ketempat kejahatan tersebut atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan merusak, membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 22 bulan September 2025 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa sedang berada di pondoknya yang berada di Desa Bumi Genap Kec. Runjung agung Kab. OKU selatan pada saat itu berniat untuk melakukan pencurian di Pondok kebun milik saksi EDI PUTRA Bin SEHRONI (Alm) yang mana sebelumnya Terdakwa sudah ketahui bahwa ada barang-barang berupa:
  • 1 (satu) senapan angin merek CANON SURABAYA warna coklat.
  • 1 (satu) buah karung putih yang berisi Buah Kemiri dengan berat sekitar 8Kg.
  • 1 (botol) racun rumput merek CENTARIS 5 (lima) Liter.
  • 1 (satu) Kg Bubuk Kopi.
  • 1 (satu) botol pupuk cair merk KOPI UNGGUL 1 Liter.
  • 1 (satu) botol racun rumput merek PENTAGLI 1 Liter.
  • 1 (satu) Keranjang yang terbuat dari rotan warna coklat dan terdapat tulisan “MINAR”
  • Bahwa pada pukul 15:35 Wib Terdakwa meninggalkan pondoknya tersebut dan berjalan menuju pondok milik saksi EDI PUTRA Bin SEHRONI (Alm) sambil membawa 1 (satu) buah linggis. Sekira pukul 16:00 Wib Terdakwa sampai di pondok milik saksi EDI PUTRA Bin SEHRONI (Alm) yang terletak di Dusun VII Desa Bumi Genap Kec. Runjung Agung Kab. OKU Selatan, kemudian Terdakwa merusak engsel pintu pondok milik saksi EDI PUTRA Bin SEHRONI (Alm)  hingga rusak dan terbuka ke bagian dalam pondok milik saksi EDI PUTRA Bin SEHRONI (Alm) tersebut dan Terdakwa masuk kedalam pondok tersebut. Saat didalam pondok tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Senapan angin merk CANON SURABAYA, dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Senapan angin merk CANON SURABAYA  tersebut, setelah itu Terdakwa langsung naik ke lantai 2 dari pondok milik sdr EDI tersebut, dan kemudian setelah di lantai 2, Terdakwa mengambil 1 (satu)  buah Keranjangan yang terbuat dari rotan yang berisikan karung putih berisi buah kemiri, dan setelah itu Terdakwa berjalan lagi di lantai 2 tersebut, Terdakwa mengambi bubuk kopi 1KG, dan setelah itu turun lagi ke lantai 1, dan Terdakwa melihat serta mengambil 1 (satu) Racun Rumput merk CENTARIS 5 LITER, pupuk cair merk KOPI UNGGUL dan 1 (satu) botol racun rumput merek PENTAGLI 1 Liter, dan setelah itu  barang barang yang Terdakwa  temukan tersebut Terdakwa masukkan ke dalam Keranjangan yang tersebut dari rotan tersebut, dan setelah itu sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa memutuskan untuk langsung pulang ke pondok Terdakwa, dan setelah sesampai di Pondok Terdakwa sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa meletakkan barang barang yang Terdakwa curi tersebut di atas pondok Terdakwa, dan kemudian Terdakwa memutuskan untuk beristirahat;
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa dengan berjalan kaki dari pondok Terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa gedung wani Kec. Runjung agung Kab. OKU Selatan, kemudian sekira pukul 07.30 Wib, Terdakwa berniat ingin menjual kemiri seberat 8 kg (delapan kilogram) yang sudah Terdakwa curi di dalam pondok milik saksi EDI PUTRA Bin SEHRONI (Alm) tersebut di tempat sdri BIRU yang merupakan istri saksi JOKO UTOMO Bin SUPRIADI yang berada di Desa Bumi Genap Kec. Runjung agung Kab. OKU Selatan dan dari hasil penjualan buah kemiri tersebut Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu);
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa menggunakan motor Terdakwa sendiri dan posisi Terdakwa sambil membawa 1 (satu) Keranjang yang terbuat dari rotan warna coklat dan terdapat tulisan “MINAR” memtuskan untuk pergi ke Kebun Terdakwa yang berada di Desa Bumi Genap Kec. Runjung agung Kab. OKU Selatan, yang niatnya untuk mengambil 1 (satu) senapan angin merek CANON SURABAYA warna coklat tersebut yang Terdakwa tinggalkan di dalam pondok Terdakwa, dan pada saat tiba dibelakang SD MANGRIS dataran tengah tersebut Terdakwa membuang keranjang yang terbuat dari rotan tersebut, dan setelah itu Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan  dan sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa tiba di  Pondok kebun milik Terdakwa, dan Terdakwa  langsung mengambil 1 (satu) senapan angin merek CANON SURABAYA warna coklat tersebut dan membawa ke rumah saksi HARNADI bin ASWANI. Saat sampai di rumah saksi HARNADI bin ASWANI dan Terdakwa langsung memperlihatkan 1 (satu) senapan angin merek CANON SURABAYA warna coklat tersebut dan setelah itu saksi HARNADI bin ASWANI langsung membayar 1 (satu) senapan angin merek CANON SURABAYA warna coklat tersebut tersebut seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dan setelah itu Terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib, di Kebun Terdakwa dekat dengan rumah Terdakwa yang berada di Desa Gedung wani Kec. Runjung agung Kab. OKU Selatan, Terdakwa memakai 1 (satu) buah pupuk cair merk KOPI UNGGUL tersebut, Terdakwa semprotkan di bunga Kopi milik Terdakwa;
  • bahwa pada tanggal 27 September 2025  sekira pukul 08.00 Wib di Kebun Terdakwa yang berada di Desa Bumi Genap Kec. Runjung Agung Kab. OKU Selatan, Terdakwa menggunakan 1 (botol) racun rumput merek CENTARIS 5 (lima) Liter tersebut dan Terdakwa semprotkan di rumput kebun milik Terdakwa, dan sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa mampir kerumah sdrn SAMSUDIN untuk meminta buatkan gagang parang milik Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata ‘’ MANG BUATKAN AKU GAGANG PARANG, TAPI AKU DAK KATIK DUIT, INI AKU KASIH RACUN RUMPUT MERK PENTAGLI ‘’ dan dijawab oleh sdr SAMSUDIN ‘’ OHYO CUKUP ITULAH’’ dan setelah itu Terdakwa kembali ke Pondok Terdakwa;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari menjualkan barang-barang hasil curian tersebut dan telah dinikmati Terdakwa sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli beras dan sabu;
  • Bahwa akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa PUTRA ANDIKA Als TERA Bin UARHAM menyebabkan kerugian bagi saksi EDI PUTRA Bin SEHRONI (Alm) senilai Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa PUTRA ANDIKA Als TERA Bin UARHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya