| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Penitipan Uang tertanggal 1 Agustus 2022 sebagai bukti perjanjian penitipan uang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian penitipan uang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materil tersebut sebesar Rp33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); secara tunai dan seketika.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 216 atas nama Wahyudi adalah jaminan sah yang dapat dipertahankan oleh Penggugat hingga Tergugat melunasi seluruh kewajibannya;
- Mengabulkan permohonan penggugat atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 216 atas nama Wahyudi.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Baturaja atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan sita jaminan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkar
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |