Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2024/PN Bta DODY FARDI POHAN 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. PALEMBANG
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PALEMBANG
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODY FARDI POHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.DODY FARDI POHAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. PALEMBANG
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PALEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak tepat dan beralasan untuk mengajukan Perlawanan;
  2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan asset yang menjadi Jaminan M. Fadli Yudati Pohan yang terletak di Desa Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 800 m2, dengan Surat Ukur 5361/Terukis Rahayu/2013 tertanggal 23 juli 2013 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 205 adalah milik dari Pelawan (Dody Fardi Pohan)   
  4. Menyatakan secara Hukum sah atas pembayaran Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) yang dilakukan oleh M. fadli Yudati Pohan tertanggal 30 September 2024;
  5. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalalui Terlawan II Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Pelawan betanggung jawab untuk melunasi seluruh kewajiban M. fadli Yudati Pohan;
  7. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan seluruh  pelaksanaan lelang yang akan lakukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II;
  8. Menghukum  Terlawan I dan Terlawan II  untuk memabayar biaya perkara ini;

Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak