| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa JIMMY Bin JUNAIDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 bulan Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Restoran Raja Kuliner Bakung yang beralamatkan di Jalan Dr. M. Hatta Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tempat dan waktu diatas Terdakwa JIMMY Bin JUNAIDI (Alm) datang menemui Saksi RAMAN DANU di Resto Raja Kuliner Bakung, kemudian terdakwa berniat untuk meminjam motor milik Saksi RAMAN DANU dengan mengatakan “Danu kakak pinjem dulu motor kau, kakak nak nemui Sdr Enos Bupati OKU Timur nak ngurusi gawean sekaligus carikan duet” (Danu kakak mau minjem motor, mau menemui Sdr Enos Bupati Oku Timur untuk menyelesaikan pekerjaan sekaligus mencarikan uang” lalu Saksi RAMAN DANU menjawab “iyo kak, tapi jangan lamo nian kareno aku nak pakek jugo”( iya kak , tapi jangan terlalu lama karena saya juga mau memakai) Terdakwa jawab “iyo kagek jam 13.00 wib siang ini kakak lah balek” (iya siang nanti jam 13.00 kakak sudah pulang) selanjutnya Saksi RAMAN DANU memberikan terdakwa kunci sepeda motor dan Terdakwa langsung pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street warna Hitam dengan Nomor Polisi : BG 3568 VB milik Saksi RAMAN DANU.
- Bahwa kemudian sekira jam 16.00 Terdakwa JIMMY Bin JUNAIDI (Alm) pergi ke tempat steam motor dan mobil milik sdr. WENDY (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur untuk meminta bantuan mencarikan tempat gadai, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. WENDY dan berkata “ Wen, carikan dulu tempat bergadai motor “(Wen, carikan dulu tempat menggadaikan sepeda motor) lalu sdr. WENDY menjawab “ iyo, Kagek aku carikan ”(iya, nanti saya carikan), kemudian sdr. WENDY menelpon Saksi ANDIKA SAPUTRA untuk menanyakan perihal penggadaian, setelah itu sdr. WENDY mengajak Terdakwa untuk menemui Saksi ANDIKA SAPUTRA dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari Saksi RAMAN DANU Alias DANU.
- Bahwa dihari yang sama sekira jam 17.00 Terdakwa bersama sdr WENDY tiba dirumah Saksi ANDIKA lalu Sdr WENDY berkata “ Dika, kakak ini nak gadai motor “ (kakak yang dimaksut adalah Terdakwa) Saksi Dika jawab “ Nak gadai berapo, motor siapo ini, apo gawe kakak ini kak “ (mau gadai berapa, motor siapa ini, apa kerjaan kakak ini kak) Sdr WENDY menjawab “ Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) bae, motor kakak inilah, kerja PNS “ lalu Saksi Dika menjawab “ aku enjuk dulu Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kagek sisonyo yang sejuta lagi kak “( saya kasih satu juta lima ratus ribu dulu nanti sisanya yang satu juta lagi kak), Kemudian Saksi ANDIKA menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr WENDY dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street warna Hitam dengan Nomor Polisi : BG 3568 VB milik Saksi RAMAN DANU digadaikan ke Saksi ANDIKA sebagai jaminan gadai, lalu Saksi ANDIKA memanggil adiknya yaitu Saksi RAMA DONI untuk mengetahui telah terjadinya transaksi gadai motor antara Terdakwa dan Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa dan Sdr WENDY diantar pulang oleh Saksi RAMA DONI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara berbonceng tiga ke Steam motor milik Sdr WENDY.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 18.00 Wib Terdakwa bersama Sdr ALEX SANDER Alias BENI (Daftar Pencarian Saksi) pergi mencari sewaan mobil untuk berangkat ke Martapura dengan tujuan menemui Bupati OKU Timur, Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib Terdakwa dan Sdr. BENI kembali mendatangi Saksi ANDIKA dirumahnya dan Terdakwa berkata kepada Saksi ANDIKA “ Dika, aku datang kesini nak ambek duet siso tadi” (Dika saya datang kesini unuk mengambil uang sisa tadi) Saksi ANDIKA jawab “kapan kamu nak nebusnyo” (kapan kamu akan menebusnya) Terdakwa berkata “Besok siang ka” kemudian Sdr BENI berkata kepada Saksi ANDIKA “ Namo aku Beni, transfer bae ke rekening aku di BNI, ini nomornyo : 1932011370” lalu Saksi ANDIKA mentransfer uang sisa tersebut sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ke rekening bank yang dimaksud Sdr BENI, setelah itu Terdakwa bersama Sdr BENI dan Sdr THEDDY pergi ke kota Martapura Kabupaten OKU Timur dan menginap di Penginapan Puri Tani.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu Tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa bersama Sdr BENI dan menemui Sdr ENOS selaku Bupati OKU Timur dirumah dinasnya untuk meminta pekerjaan proyek di Martapura akan tetapi terdakwa tidak mendapatkannya, kemudian terdakwa kembali ke baturaja sekira pukul 11.30 Wib terdakwa sampai dan beristirahat di steam motor milik Sdr WENDI setelah itu sekira jam 15.00 wib datang Saksi RAMAN DANU bersama Saksi YULIUS SAPUTRA, Saksi EVA PRASETYA dan keluarganya menemui Terdakwa lalu Saksi EVA berkata “ JIM, mano motornyo DANU” (Jim mano sepeda motor milik Danu) dijawab Terdakwa “Tegadai yuk” (sudah digadaikan yuk) Saksi EVA menjawab “ Ayuk sudah menghubungi Polisi, kau tanggung jawabkan” Terdakwa jawab” Iyo yuk”, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Baturaja Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil patroli mengamankan Terdakwa dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur.
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street warna Hitam dengan Nomor Polisi : BG 3568 VB milik Saksi RAMAN DANU sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa pergunakan dengan rincian sebagai berikut :
- Menyewa mobil selama 3 hari seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menyewa penginapan seharga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) permalam
- Membeli bensin seharga Rp.300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Membeli makan dan jajan seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi RAMAN DANU Alias DANU Bin APRIANDI mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : BG 3568 VB, Warna : Hitam seharga Rp. 26.200.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JIMMY Bin JUNAIDI (Alm) pada tanggal 17 bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Resto Raja Kuliner Bakung yang beralamat di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa JIMMY Bin JUNAIDI (Alm) berencana untuk pergi ke Ogan Komering Ulu timur untuk menemui Bupati OKU Timur, akan tetapi terdakwa tidak memiliki uang untuk pergi kesana sehingga terdakwa berpikir untuk untuk meminjam sepeda motor milik Saksi RAMAN DANU yang kemudian akan terdakwa gadaikan untuk biaya pergi ke OKU TIMUR, sekira pukul 11.00 Wis terdakwa sampai di Resto Raja Kuliner Bakung tempat terdakwa dan Saksi RAMAN DANU bekerja lalu Terdakwa berkata “Danu kakak pinjem dulu motor kau, kakak nak nemui Sdr Enos Bupati OKU Timur nak ngurusi gawean sekaligus carikan duet” (Danu kakak mau minjem motor, mau menemui Sdr Enos Bupati Oku Timur untuk menyelesaikan pekerjaan sekaligus mencarikan uang” lalu Saksi RAMAN DANU menjawab “iyo kak, tapi jangan lamo nian kareno aku nak pakek jugo”( iya kak , tapi jangan terlalu lama karena saya juga mau memakai) Terdakwa jawab “iyo kagek jam 13.00 wib siang ini kakak lah balek” (iya siang nanti jam 13.00 kakak sudah pulang) selanjutnya Saksi RAMAN DANU memberikan terdakwa kunci sepeda motor dan Terdakwa langsung pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street warna Hitam dengan Nomor Polisi : BG 3568 VB milik Saksi RAMAN DANU. Setelah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat tersebut Terdakwa langsung berkeliling kota Baturaja untuk mencari tempat menggadaikan sepeda motor tersebut, tetapi terdakwa tidak mendapatkannya kemudian sekira jam 16.00 Terdakwa JIMMY Bin JUNAIDI (Alm) mampir ke tempat steam motor dan mobil milik sdr. WENDY (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur untuk meminta bantuan mencarikan tempat gadai, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. WENDY dan berkata “ Wen, carikan dulu tempat bergadai motor “(Wen, carikan dulu tempat menggadaikan sepeda motor) lalu sdr. WENDY menjawab “ iyo, Kagek aku carikan ”(iya, nanti saya carikan), kemudian sdr. WENDY menelpon Saksi ANDIKA SAPUTRA untuk menanyakan perihal penggadaian, setelah itu sdr. WENDY mengajak Terdakwa untuk menemui Saksi ANDIKA dirumahnya dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari Saksi RAMAN DANU Alias DANU.
- Bahwa dihari yang sama sekira jam 17.00 Terdakwa bersama sdr WENDY tiba dirumah Saksi ANDIKA lalu Sdr WENDY berkata “ Dika, kakak ini nak gadai motor “ (kakak yang dimaksut adalah Terdakwa) Saksi Dika jawab “ Nak gadai berapo, motor siapo ini, apo gawe kakak ini kak “ (mau gadai berapa, motor siapa ini, apa kerjaan kakak ini kak) Sdr WENDY menjawab “ Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) bae, motor kakak inilah, kerja PNS “ lalu Saksi Dika menjawab “ aku enjuk dulu Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kagek sisonyo yang sejuta lagi kak “( saya kasih satu juta lima ratus ribu dulu nanti sisanya yang satu juta lagi kak), Kemudian Saksi ANDIKA menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr WENDY dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street warna Hitam dengan Nomor Polisi : BG 3568 VB milik Saksi RAMAN DANU digadaikan ke Saksi ANDIKA sebagai jaminan gadai, lalu Saksi ANDIKA memanggil adiknya yaitu Saksi RAMA DONI untuk mengetahui telah terjadinya transaksi gadai motor antara Terdakwa dan Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa dan Sdr WENDY diantar pulang oleh Saksi RAMA DONI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara berbonceng tiga ke Steam motor milik Sdr WENDY.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 18.00 Wib Terdakwa bersama Sdr ALEX SANDER Alias BENI (Daftar Pencarian Saksi) pergi mencari sewaan mobil untuk berangkat ke Martapura dengan tujuan menemui Bupati OKU Timur, Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib Terdakwa dan Sdr. BENI kembali mendatangi Saksi ANDIKA dirumahnya dan Terdakwa berkata kepada Saksi ANDIKA “ Dika, aku datang kesini nak ambek duet siso tadi” (Dika saya datang kesini unuk mengambil uang sisa tadi) Saksi ANDIKA jawab “kapan kamu nak nebusnyo” (kapan kamu akan menebusnya) Terdakwa berkata “Besok siang ka” kemudian Sdr BENI berkata kepada Saksi ANDIKA “ Namo aku Beni, transfer bae ke rekening aku di BNI, ini nomornyo : 1932011370” lalu Saksi ANDIKA mentransfer uang sisa tersebut sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ke rekening bank yang dimaksud Sdr BENI, setelah itu Terdakwa bersama Sdr BENI dan Sdr THEDDY pergi ke kota Martapura Kabupaten OKU Timur dan menginap di Penginapan Puri Tani.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu Tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa bersama Sdr BENI dan menemui Sdr ENOS selaku Bupati OKU Timur dirumah dinasnya untuk meminta pekerjaan proyek di Martapura akan tetapi terdakwa tidak mendapatkannya, kemudian terdakwa kembali ke baturaja sekira pukul 11.30 Wib terdakwa sampai dan beristirahat di steam motor milik Sdr WENDI setelah itu sekira jam 15.00 wib datang Saksi RAMAN DANU bersama Saksi YULIUS SAPUTRA, Saksi EVA PRASETYA dan keluarganya menemui Terdakwa lalu Saksi EVA berkata “ JIM, mano motornyo DANU” (Jim mano sepeda motor milik Danu) dijawab Terdakwa “Tegadai yuk” (sudah digadaikan yuk) Saksi EVA menjawab “ Ayuk sudah menghubungi Polisi, kau tanggung jawabkan” Terdakwa jawab” Iyo yuk”, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Baturaja Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil patroli mengamankan Terdakwa dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur.
- Bahwa sejak awal pertemuan dengan Saksi RAMAN DANU Terdakwa sudah memiliki niat dan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street warna Hitam dengan Nomor Polisi : BG 3568 VB milik Saksi RAMAN DANU untuk biaya pergi menemui Sdr ENOS selaku Bupati OKU Timur
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat street warna Hitam dengan Nomor Polisi : BG 3568 VB milik Saksi RAMAN DANU sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa pergunakan dengan rincian sebagai berikut :
- Menyewa mobil selama 3 hari seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menyewa penginapan seharga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) permalam
- Membeli bensin seharga Rp.300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Membeli makan dan jajan seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi RAMAN DANU Alias DANU Bin APRIANDI mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : BG 3568 VB, Warna : Hitam seharga Rp. 26.200.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------ |