Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Bta M ARIANSYAH PUTRA SH MH GIMAN Bin SUMARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-749/L.6.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M ARIANSYAH PUTRA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIMAN Bin SUMARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia Terdakwa GIMAN Bin SUMARDI (Alm) pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Coran Belakang SD N 13, Dusun IV, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang maksud dari si pelaku telah dinyatakan oleh suatu permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas , saat Saksi Korban Lina Marlini sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Pasar Saka Selabung Muaradua guna belanja sayuran untuk saksi korban perjual belikan keliling, tiba-tiba Saksi korban melihat Terdakwa Giman Bin Sumardi (Alm) yang menggunakan masker hitam menutupi muka dan wajah, memakai jaket switer warna hijau lengan Panjang, berkoplo kepala, dan menggunakan celana levis pendek warna crime susu dengan memegang sepotong kayu menggunakan kedua tangannya, keluar dari sebelah kiri jalan cor dan langsung menghadang di depan sepeda motor saki korban sehingga saksi korban terkejut dan terjatuh terguling serta motor saksi korban terjatuh.
    • Kemudian Terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan sepotong kayu sehingga kayunya patah menjadi dua bagian, kemudian terdakwa langsung menarik tas selempang warna cream merk “CHIBAO“ berisi uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam-biru, dan 1 (satu) buah buku catatan hutang Pelanggan milik saksi korban yang saat itu saksi korban selempangkan di badannya. Lalu saat itu seketika saksi korban langsung berteriak meminta tolong namun tidak ada orang. Kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi korban sampai Saksi korban tidak bisa bernapas.
    • Bahwa saksi korban berusaha untuk melawan terdakwa dan menendang kemaluan serta terdakwa menarik masker yang dipakai di muka terdakwa sehingga masker yang digunakan oleh terdakwa terlepas. Akibat hal tersebut, saksi korban dapat melihat dengan jelas bahwa laki-laki tersebut adalah benar Terdakwa dan Terdakwa pun termundur sehingga saksi korban berdiri dan berlari menuju kearah rumah Saksi Haris Wandi Bin Najamudin dan Saksi Ayu Sri Hartati Binti Pardinan (suami isteri) sambil berteriak meminta tolong. Saat itu ada sahutan dari teriakan permintaan tolong saksi korban dari rumah Saksi Ayu dengan perkataan “NGAPO MAR”, yang mengakibatkan Terdakwa berbalik arah pergi kabur dengan melompat pagar SD N 13 Pelangki yang jalannya mengarah menuju kearah gang/ lorong rumah Terdakwa.
    • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban menggunakan 1 (satu) buah kayu yang terdapat paku yang mengenai kepala korban sehingga patah menjadi 2 (dua) dengan panjang 60 cm dan panjang 53 cm adalah agar saksi korban menjadi tidak berdaya sehingga terdakwa dengan mudah bisa mengambil tas selempang yang berisi uang tunai untuk membeli sayur untuk dijual kembali milik korban sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam-biru, dan 1 (satu) buah buku catatan hutang Pelanggan, akan tetapi terdakwa tidak berhasil mengambil tas selempang yang berisi uang tunai, handphone, dan buku pencatatan milik korban tersebut karena adanya halangan fisik berupa teriakan korban dan korban menendang kemaluan terdakwa dan menarik masker yang dipakai terdakwa dengan kuat sehingga muka terdakwa dapat dikenali oleh korban sehingga terdakwa melarikan diri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa GIMAN Bin SUMARDI (Alm)pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Coran Belakang SD N 13, Dusun IV, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas , saat Saksi Korban Lina Marlini sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Pasar Saka Selabung Muaradua guna belanja sayuran untuk saksi korban perjual belikan keliling, tiba-tiba Saksi korban melihat Terdakwa Giman Bin Sumardi (Alm) yang menggunakan masker hitam menutupi muka dan wajah, memakai jaket switer warna hijau lengan Panjang, berkoplo kepala, dan menggunakan celana levis pendek warna crime susu dengan memegang sepotong kayu menggunakan kedua tangannya, keluar dari sebelah kiri jalan cor dan langsung menghadang di depan sepeda motor saki korban sehingga saksi korban terkejut dan terjatuh terguling serta motor saksi korban terjatuh.
    • Kemudian Terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan sepotong kayu sehingga kayunya patah menjadi dua bagian, kemudian terdakwa langsung menarik tas selempang warna cream merk “CHIBAO“ berisi uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam-biru, dan 1 (satu) buah buku catatan hutang Pelanggan milik saksi korban yang saat itu saksi korban selempangkan di badannya. Lalu saat itu seketika saksi korban langsung berteriak meminta tolong namun tidak ada orang. Kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi korban sampai Saksi korban tidak bisa bernapas.
    • Bahwa saksi korban berusaha untuk melawan terdakwa dan menendang kemaluan serta terdakwa menarik masker yang dipakai di muka terdakwa sehingga masker yang digunakan oleh terdakwa terlepas. Akibat hal tersebut, saksi korban dapat melihat dengan jelas bahwa laki-laki tersebut adalah benar Terdakwa dan Terdakwa pun termundur sehingga saksi korban berdiri dan berlari menuju kearah rumah Saksi Haris Wandi Bin Najamudin dan Saksi Ayu Sri Hartati Binti Pardinan (suami isteri) sambil berteriak meminta tolong. Saat itu ada sahutan dari teriakan permintaan tolong saksi korban dari rumah Saksi Ayu dengan perkataan “NGAPO MAR”, yang mengakibatkan Terdakwa berbalik arah pergi kabur dengan melompat pagar SD N 13 Pelangki yang jalannya mengarah menuju kearah gang/ lorong rumah Terdakwa.
    • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban menggunakan 1 (satu) buah kayu yang terdapat paku yang mengenai kepala korban sehingga patah menjadi 2 (dua) dengan panjang 60 cm dan panjang 53 cm adalah agar saksi korban menjadi tidak berdaya sehingga terdakwa dengan mudah bisa mengambil tas selempang yang berisi uang tunai untuk membeli sayur untuk dijual kembali milik korban sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam-biru, dan 1 (satu) buah buku catatan hutang Pelanggan, akan tetapi terdakwa tidak berhasil mengambil tas selempang yang berisi uang tunai, handphone, dan buku pencatatan milik korban tersebut karena adanya halangan fisik berupa teriakan korban dan korban menendang kemaluan terdakwa dan menarik masker yang dipakai terdakwa dengan kuat sehingga muka terdakwa dapat dikenali oleh korban sehingga terdakwa melarikan diri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya