Petitum Permohonan |
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/270-A/X/2017/Dit. Reskrimsus tanggal 05 Oktober 2017 (“Laporan Polisi LP/270-A”) sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SK/23/XII/2019/Kor/Ditreskrimsus tanggal 10 Desember 2019 (“Surat Penetapan Tersangka”) yang diterbitkan oleh Termohon, ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM |