Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Bta Muhamad Feebry, S.H EDI SUSANTO BIN TONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-689/L.6.21/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Feebry, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUSANTO BIN TONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa EDI SUSANTO Bin TONO, pada hari Minggu, Tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli ditahun 2024, bertempat di rumah ALI SUWITO Bin SARKOWI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024 di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur pada saat saksi ALI SUWITO Bin SARKOWI sedang mencari unit sepeda motor dan membuka aplikasi facebook lalu saksi ALI melihat postingan facebook terdakwa yang menjual sepeda motor kemudian saksi ALI menghubungi dan berkenalan dengan terdakwa dan melakukan tawar-menawar sepeda motor yang di posting dalam facebook terdakwa tersebut lalu saksi ALI berminat untuk membeli sepeda motor kepada terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa berkata “apabila sudah di transfer maka terdakwa akan mengirimkan pesanan sepeda motor yang saksi ALI beli tersebut” kemudian atas perkataan terdakwa tersebut saksi ALI merasa yakin dan percaya kemudian saksi ALI melakukan transaski pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Injeksi dengan terdakwa dan terdakwa mengirimkan sepeda motor yang dibeli oleh saksi ALI tersebut, selanjutnya tidak lama dari pembelian 1 (satu) unit sepeda motor tersebut saksi ALI sempat menemui terdakwa di Bekasi kemudian sering melakukan transaksi jual beli motor dengan terdakwa.---------------
----------Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.33 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur pada saat itu terdakwa menghubungi dan menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada saksi ALI kemudian saksi ALI berminat dan melakukan transaksi pembelian secara transfer ke Rekening BANK BCA Nomor : 7285374332 atas nama EDI SUSANTO yang merupakan rekening milik terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 19.47 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI melakukan transfer kembali ke rekening terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menghubungi dan menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada saksi ALI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 10.08 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur terdakwa menghubungi dan menawarkan saksi ALI 2 (dua) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi ALI berminat lalu melakukan transaksi secara transfer kembali sebesar Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa untuk pembelian 2 (dua) unit sepeda motor honda beat tersebut,  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur yang mana pada saat itu terdakwa menghubungi dan menawarkan kembali saksi ALI 1 (satu) unit sepeda motor honda beat lalu pada saat itu saksi ALI berminat kemudian saksi ALI melakukan transaksi secara transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian sepeda motor tersebut dengan harga Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI dihubungi oleh terdakwa dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat kemudian saksi ALI berminat lalu melakukan transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 13.16 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur yang mana pada saat itu terdakwa menawarkan saksi ALI 1 (satu) unit mobil Xenia type M Sporty tahun 2016 yang dilelang dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) lalu saksi ALI pun berminat untuk membeli mobil Xenia tersebut kemudian terdakwa meminta uang muka (DP) kepada saksi ALI lalu saksi ALI mengirimkan uang secara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk DP mobil xenia tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.43 WIB terdakwa menawarkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepada saksi ALI lalu saksi ALI berminat dan melakukan transfer kepada terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dan untuk pelunasan pembelian sepeda motor yang di beli saksi ALI sebelumnya sebesar Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 13.13 Wib di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI dihubungi kembali oleh terdakwa dikarenakan uang muka (DP) untuk pembelian mobil Xenia tersebut kurang sehingga terdakwa meminta tambahan uang muka (DP) mobil Xenia sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga saksi ALI melakukan transfer kembali sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 11.58 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur terdakwa menghubungi dan menawarkan Kembali kepada saksi ALI 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ALI berminat lalu melakukan transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 12.06 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan kepada terdakwa mencarikan 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Blade setelah itu melakukan transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian 3 (tiga) unit sepeda motor honda Blade tersebut dengan harga Rp.15.350.000,- (lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ALI menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “Gimana sepeda motornya itu EDI kapan kira – kira bisa dikirim ke sini atau aku ambil di kontakan kamu di Bekasi?“, lalu dijawab terdakwa “Belum biso dikirim bang, karena motor Blade posisi masih service di bengkel, nanti hari Senin sore, tanggal 08 Juli 2024 saya antar motornyo bang atau abang bisa ambil dikontrakan saya“, selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 pada saat itu terdakwa menghubungi saksi ALI kembali dan menawarkan kembali 1 (satu) unit mobil Xenia tahun 2016 yang sedang dilelang dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian setelah saksi ALI melihat foto – foto mobil tersebut saksi ALI berminat lalu terdakwa meminta Uang muka (DP) kepada saksi ALI sebesar Rp.13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah) dan saksi ALI mengirimkan uang muka (DP) untuk pembelian mobil xenia tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 pukul yang tidak dapat diingat lagi pada saat itu saksi ALI menghubungi terdakwa untuk menanyakan janji terdakwa yang akan mengirimkan sepeda motor yang dibeli oleh saksi ALI namun pada saat itu nomor handphone milik terdakwa tersebut sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi lagi selanjutnya saksi ALI mencari keberadaan terdakwa dan terdakwa sudah tidak ada lagi dkontrakannya yang beralamat di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem Kec.Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi saksi ALI melaporkan kejadian tersebut ke POLRES OKU Timur yang mana sebelumya saksi ALI melakukan transaksi secara transfer ke Rekening BANK BCA Nomor : 7285374332 atas nama EDI SUSANTO yang merupakan rekening milik terdakwa untuk pembelian 11 (sebelas) unit sepeda motor yang mana 8 (delapan) unit sepeda motor Honda Beat dan 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Blade serta uang muka (DP) pembelian 2 (dua) unit Mobil Xenia type M Sporty sebesar RP. 105.900.000,- (seratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah) namun sampai dengan saat ini sepeda motor dan mobil yang telah dibeli saksi ALI tersebut tidak pernah dikirimkan oleh terdakwa dan terdakwa tidak dapat dihubungi serta uang milik saksi ALI tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi ANDI SETIAWAN Bin MUJIRAT (Alm) yang merupakan anggota kepolisian POLRES OKU Timur beserta tim Resmob Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kontrakannya yang beralamat di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem Kec.Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten setelah itu melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa telah menerima uang dari saksi ALI SUWITO dengan jumlah sebesar RP. 105.900.000,- (seratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutannya sehari – hari selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALI SUWITO Bin SARKOWI mengalami kerugian sebesar Rp. 105.900.000,- (seratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana--
 
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa EDI SUSANTO Bin TONO, pada hari Minggu, Tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli ditahun 2024, bertempat di rumah ALI SUWITO Bin SARKOWI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
----------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024 di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur pada saat saksi ALI SUWITO Bin SARKOWI sedang mencari unit sepeda motor dan membuka aplikasi facebook lalu saksi ALI melihat postingan facebook terdakwa yang menjual sepeda motor kemudian saksi ALI menghubungi dan berkenalan dengan terdakwa dan melakukan tawar-menawar sepeda motor yang di posting dalam facebook terdakwa tersebut lalu saksi ALI berminat untuk membeli sepeda motor kepada terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa berkata “apabila sudah di transfer maka terdakwa akan mengirimkan pesanan sepeda motor yang saksi ALI beli tersebut” kemudian atas perkataan terdakwa tersebut saksi ALI merasa yakin dan percaya kemudian saksi ALI melakukan transaski pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Injeksi dengan terdakwa dan terdakwa mengirimkan sepeda motor yang dibeli oleh saksi ALI tersebut, selanjutnya tidak lama dari pembelian 1 (satu) unit sepeda motor tersebut saksi ALI sempat menemui terdakwa di Bekasi kemudian sering melakukan transaksi jual beli motor dengan terdakwa.---------------
----------Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.33 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur pada saat itu terdakwa menghubungi dan menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada saksi ALI kemudian saksi ALI berminat dan melakukan transaksi pembelian secara transfer ke Rekening BANK BCA Nomor : 7285374332 atas nama EDI SUSANTO yang merupakan rekening milik terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 19.47 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI melakukan transfer kembali ke rekening terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menghubungi dan menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada saksi ALI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 10.08 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur terdakwa menghubungi dan menawarkan saksi ALI 2 (dua) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi ALI berminat lalu melakukan transaksi secara transfer kembali sebesar Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa untuk pembelian 2 (dua) unit sepeda motor honda beat tersebut,  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur yang mana pada saat itu terdakwa menghubungi dan menawarkan kembali saksi ALI 1 (satu) unit sepeda motor honda beat lalu pada saat itu saksi ALI berminat kemudian saksi ALI melakukan transaksi secara transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian sepeda motor tersebut dengan harga Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI dihubungi oleh terdakwa dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat kemudian saksi ALI berminat lalu melakukan transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 13.16 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur yang mana pada saat itu terdakwa menawarkan saksi ALI 1 (satu) unit mobil Xenia type M Sporty tahun 2016 yang dilelang dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) lalu saksi ALI pun berminat untuk membeli mobil Xenia tersebut kemudian terdakwa meminta uang muka (DP) kepada saksi ALI lalu saksi ALI mengirimkan uang secara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk DP mobil xenia tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.43 WIB terdakwa menawarkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepada saksi ALI lalu saksi ALI berminat dan melakukan transfer kepada terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dan untuk pelunasan pembelian sepeda motor yang di beli saksi ALI sebelumnya sebesar Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 13.13 Wib di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI dihubungi kembali oleh terdakwa dikarenakan uang muka (DP) untuk pembelian mobil Xenia tersebut kurang sehingga terdakwa meminta tambahan uang muka (DP) mobil Xenia sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga saksi ALI melakukan transfer kembali sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 11.58 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur terdakwa menghubungi dan menawarkan Kembali kepada saksi ALI 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ALI berminat lalu melakukan transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 12.06 WIB di rumah saksi ALI yang beralamat di Desa Sidorahayu Kec. Belitang Kab. OKU Timur saksi ALI menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan kepada terdakwa mencarikan 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Blade setelah itu melakukan transfer ke rekening terdakwa untuk pembelian 3 (tiga) unit sepeda motor honda Blade tersebut dengan harga Rp.15.350.000,- (lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ALI menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “Gimana sepeda motornya itu EDI kapan kira – kira bisa dikirim ke sini atau aku ambil di kontakan kamu di Bekasi?“, lalu dijawab terdakwa “Belum biso dikirim bang, karena motor Blade posisi masih service di bengkel, nanti hari Senin sore, tanggal 08 Juli 2024 saya antar motornyo bang atau abang bisa ambil dikontrakan saya“, selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 pada saat itu terdakwa menghubungi saksi ALI kembali dan menawarkan kembali 1 (satu) unit mobil Xenia tahun 2016 yang sedang dilelang dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian setelah saksi ALI melihat foto – foto mobil tersebut saksi ALI berminat lalu terdakwa meminta Uang muka (DP) kepada saksi ALI sebesar Rp.13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah) dan saksi ALI mengirimkan uang muka (DP) untuk pembelian mobil xenia tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 pukul yang tidak dapat diingat lagi pada saat itu saksi ALI menghubungi terdakwa untuk menanyakan janji terdakwa yang akan mengirimkan sepeda motor yang dibeli oleh saksi ALI namun pada saat itu nomor handphone milik terdakwa tersebut sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi lagi selanjutnya saksi ALI mencari keberadaan terdakwa dan terdakwa sudah tidak ada lagi dkontrakannya yang beralamat di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem Kec.Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi saksi ALI melaporkan kejadian tersebut ke POLRES OKU Timur yang mana sebelumya saksi ALI melakukan transaksi secara transfer ke Rekening BANK BCA Nomor : 7285374332 atas nama EDI SUSANTO yang merupakan rekening milik terdakwa untuk pembelian 11 (sebelas) unit sepeda motor yang mana 8 (delapan) unit sepeda motor Honda Beat dan 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Blade serta uang muka (DP) pembelian 2 (dua) unit Mobil Xenia type M Sporty sebesar RP. 105.900.000,- (seratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah) namun sampai dengan saat ini sepeda motor dan mobil yang telah dibeli saksi ALI tersebut tidak pernah dikirimkan oleh terdakwa dan terdakwa tidak dapat dihubungi serta uang milik saksi ALI tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi ANDI SETIAWAN Bin MUJIRAT (Alm) yang merupakan anggota kepolisian POLRES OKU Timur beserta tim Resmob Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kontrakannya yang beralamat di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem Kec.Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten setelah itu melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa telah menerima uang dari saksi ALI SUWITO dengan jumlah sebesar RP. 105.900.000,- (seratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutannya sehari – hari selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALI SUWITO Bin SARKOWI mengalami kerugian sebesar Rp. 105.900.000,- (seratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -
 

Pihak Dipublikasikan Ya