Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Bta MUHAMMAD MASKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD MASKUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-27082018-0055, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas NamaKhansa Humairotul Azizah yang semula tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu Muhammad Maskur menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Nama Ayah Anak Pemohon adalah Maskur;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang PPerbaikan Nama  Pemohon Pada Akta Kelahiran anak pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,Demikian dibuat surat permohonan ini dengan sebenarnya, atas terkabulnya diucapkan terima kasih;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak