1
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
2
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120220801610 tanggal 25 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
3
|
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120220801610 tanggal 25 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
4
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00140713.AH.05.01 tanggal 09 September TAHUN 2022.
|
5
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: MHFGB8GS5K0895667, Nomor Mesin: 2GDC553014, Tahum: 2019, Nomor Polisi: BG 1463 YH (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
|
6
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 123,441,250, -
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,-
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 323,441,250, -
|
7
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: MHFGB8GS5K0895667, Nomor Mesin: 2GDC553014, Tahum: 2019, Nomor Polisi: BG 1463 YH (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
8
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
9
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
10
|
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|