Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Bta |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
LP/B/05/X/2023/SPKT/Polsekbuaymadangtimur |
Pemohon |
No | Nama | 1 | MARAL SANI BIN M. ALFI Alm |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kapolri cq Kepala Kapolda sumsel cq Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pemerasan dan Pengancaman, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/05/X/2023/SPKT/POLSEK BUAY MADANG TIMUR/PPLRESE OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 14 Oktober 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHPidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat Pemberitahuan kepada Keluarga Tersangka Nomor :B/82/X/Res.1.19/2023 Tanggal 15 Oktober 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kep/95/X/Res.1.19/2023 14 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp-Han/82/X/Res.1.19/2023 tanggal 15 Oktober 2023;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |