| Dakwaan |
Bahwa sdr. APRIYANSYAH Als JUM Bin SUARNAK pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib di Areal perkebunan karet Desa Sumber Bahagia Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, telah melakukan pencurian degan cara :
Terdakwa APRIYANSYAH Als JUM Bin SUARNAK, bersama-sama dengan sdra UDIN Als DIN (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib di Areal perkebunan karet Desa Sumber Bahagia Kec. Lubuk Batang Kab. OKU telah mengambil beku karet yang masih berada di dalam mangkok pohon karet milik korban yang bernama MAD ROHIM Bin NASAN dengan cara sambil berjalan memungut satu persatu beku karet dari dalam mangkok pohon karet yang sudah disadap tersebut, kemudian mangkok yang dipungut oleh pelaku dimasukkan kedalam ember lalu setelah ember penuh kemudian beku karet tersebut dimasukkan oleh pelaku kedalam karung yang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah, dan setelah mengambil beku karet milik korban tersebut lalu pelaku APRIYANSYAH Als JUM Bin SUARNAK dan sdra UDIN Als DIN (DPO) pulang dengan berjalan kaki, namun perbuatan kedua pelaku tersebut diketahui oleh warga yang sudah mengintai dikarenakan warga sudah merasa resah sehingga warga mengadakan ronda sebab sering kehilangan karet ataupun buah sawit dari kebun mereka, kemudian warga yang mengintai tersebut memberitahukan perbuatan pelaku yang bernama APRIYANSYAH Als JUM Bin SUARNAK danĀ UDIN Als DIN (DPO) yang sudah menunggu disimpangĀ jalan tak jauh dari jalan desa, kemudian pelaku yang bernama APRIYANSYAH Als JUM Bin SUARNAK berhasilĀ ditangkap oleh warga yang sudah menunggu di simpang jalan tersebut, sementara pelaku yang bernama UDIN Als DIN (DPO), saat itu berhasil melarikan diri. Kemudian setelah mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) karung beku karet dengan berat 33 (tiga puluh tiga) kg warga dan korban melaporkannya ke Polsek Lubuk Batang guna diproses secara hukum. ------------------------------------------------------
Atas kejadian tersebut korban MAD ROHIM Bin NASAN mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang senilai Rp. 330. 000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) |