Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Bta Muhammad Arief Budiman, S.H., M.H. PANJI NUR CAHYO BIN ZAINURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-844/L.6.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Arief Budiman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI NUR CAHYO BIN ZAINURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Panji Nur Cahyo Bin Zainuri pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sukarame, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
 
----- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa Panji Nur Cahyo Bin Zainuri dihubungi oleh Hendra dengan maksud agar terdakwa membelikan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan mengatakan “ bawai aku bro, nitip ya Rp. 300.000 saja” saat itu terdakwa menolak, kemudian Hendra mengatakan “ tolonglah bro, nanti aku ganti setelah sampai belitang”, kemudian Terdakwa menyanggupi sambil mengatakan “jangan bohong ya, kalau sampai belitang kembalikan karena saya tidak ada uang, usahakan ya” saat itu Hendra menjawab “iya, tenang saja”. ------------------------------------------------------------------------------------
 
----- Bahwa kemudian saat terdakwa sedang duduk di warung pabrik di Palembang, terdakwa memanggil Iyan (belum tertangkap) yang saat itu sedang melintas dengan maksud untuk meminta carikan narkotika golongan I jenis sabu sambil memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ Yan, ada kawan aku mau nitip, tolong carikan” saat itu                     Iyan (belum tertangkap) menyetujui dengan mengatakan “iya, aku usahakan, tunggu saja nanti ada yang mengantarkan”. Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak dikenal memberikan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Lalu terdakwa menyimpannya ke dalam dompet warna hitam merek FLAVERLAND, dan meletakkannya di samping rem tangan mobil merek Isuzu model Light Truck Box, warna putih kombinasi, dengan nomor polisi BG 8303 NQ yang dikemudikan oleh terdakwa. -----------------------------------------------
 
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 06.30 Wib saat terdakwa sampai di Belitang tepatnya di parkiran pinggir jalan Desa Sukarame, Kabupaten Oku Timur, saat itu terdakwa berhenti karena hendak ke toilet, dimana ketika terdakwa kembali ke mobil terdakwa berpapasan dengan saksi Beni Eko Susilo Bin Sugino dan saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif yang merupakan anggota polri dari Polres Oku Timur, yang sebelumnya kedua saksi telah mendapatkan informasi jika ada mobil ekspedisi dari Palembang yang membawa narkotika golongan I jenis sabu, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet warna hitam merek FLAVERLAND di samping rem tangan mobil yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kantong plastic warna putih berisikan 1 (Satu) buah tutup botol yang sudah dirakit beserta pipetnya serta ditemukan 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam dijok sebelah kiri. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ---------------------------------
 
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor LAB : ………………… yang dibuat pada tanggal ……………….., yang ditandatangani oleh 1. Yan Parigosa, S.Si, M.T 2. Andre Taufik, S.T., M.T, dan 3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, bahwa terhadap barang bukti berupa :

  1. ……………………….. masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,161 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1.
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label bareng bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa …………………….., selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

Kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 dan BB 2 seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
 
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun  2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------
 
ATAU
 
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa Panji Nur Cahyo Bin Zainuri pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sukarame, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
 
----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 06.30 Wib saat terdakwa sampai di Belitang tepatnya di parkiran pinggir jalan Desa Sukarame, Kabupaten Oku Timur, saat itu terdakwa berhenti karena hendak ke toilet, dimana ketika terdakwa kembali ke mobil terdakwa berpapasan dengan saksi Beni Eko Susilo Bin Sugino dan saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif yang merupakan anggota polri dari Polres Oku Timur, yang sebelumnya kedua saksi telah mendapatkan informasi jika ada mobil ekspedisi dari Palembang yang membawa narkotika golongan I jenis sabu, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet warna hitam merek FLAVERLAND di samping rem tangan mobil yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kantong plastic warna putih berisikan 1 (Satu) buah tutup botol yang sudah dirakit beserta pipetnya serta ditemukan 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam dijok sebelah kiri. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor LAB : ………………… yang dibuat pada tanggal ……………….., yang ditandatangani oleh 1. Yan Parigosa, S.Si, M.T 2. Andre Taufik, S.T., M.T, dan 3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, bahwa terhadap barang bukti berupa :

  1. ……………………….. masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,161 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1.
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label bareng bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa …………………….., selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

Kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 dan BB 2 seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
 
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun  2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya