| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 31 / V / RES.1.8 / 2026 / Reskrim tertanggal 11 MEI 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON 2;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 29 / V / RES.1.8./ 2026 / Reskrim tertanggal 11 MEI 2026 beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
- Memerintahkan TERMOHON 1 dan TERMOHON 2 untuk melepaskan SUAMI PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan PARA TERMOHON untuk memulihkan Hak SUAMI PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON 1 dan TERMOHON 2 untuk membayar biaya Perkara.
|