Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 027/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2018 tanggal 04 Juni 2018;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp117.875.336,- (Seratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHGB No. 10056 tanggal 07 Februari 2018 berlaku s/d 17 April 2048 ; SU No. 4816/Baturaja Permai/2018 tanggal 06 Februari 2018 atas nama ZULKARNAIN;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHGB No. 10056 tanggal 07 Februari 2018 berlaku s/d 17 April 2048; SU No. 4816/Baturaja Permai/2018 tanggal 06 Februari 2018 atas nama ZULKARNAIN untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |