INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Bta | Nopri Gunawan | 1.Mulyanto Alias Yanto Bin Yanteni (Alm) 2.Ahmad Chotib Bin Maman Jauhari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ; 3. Menyatakan bahwa tanah terpekara, adalah hak milik yang sah dari Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat I menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula ; 5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan; 6. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara.
Atau : Subsidair : Apabila Yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |