Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2024/PN Bta Fahmi Hanif Winanto, S.H. REHAN RENALDI Bin NUR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-829/L.6.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahmi Hanif Winanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REHAN RENALDI Bin NUR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa REHAN RENALDI BIN NUR HASAN pada Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024  sekira pukul 02.30  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024  bertempat di Toko manisan di Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madag Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, “telah mengambil sesuatu barang untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan untuk sampai pada barang yang dituju dilakukan dengan cara merusak,memotong,memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 02.30 Wib terdakwa berangkat menuju ke toko manisan milik saksi  WAHYU SAHYUDI  yang berada di Desa Sukaraja Tuha Kec Buay Madang Kab. OKU Timur. Kemudian terdakwa mengendap-endap dan memanjat pagar dinding rumah saksi WAHYU bagian sebelah kanan tepat disamping toko tersebut. Kemudian terdakwa menaiki atap dan langsung membuka 4 (Empat) buah genteng lalu terdakwa turun didalam toko tersebut dan terdakwa langsung membuka laci meja yang ada didalam toko tersebut dan mengambil seluruh uang yang ada dalam laci tersebut dengan total uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupuah), kemudian terdakwa mengambil 3 (Tiga) bungkus rokok merk sampoerna, 3 (Tiga) bungkus rokok merk classmild, 2 (Dua) bungkus rokok merk surya 12, 2 (Dua) bungkus rokok merk surya 16, 3 (Tiga) bungkus rokok merk LA Bold yang berada didalam lemari rokok diatas meja, kemudian terdakwa juga mengambil 1 (Satu) unit handphone merk realme 3 warna biru yang sedang di cas di lantai bawah meja tersebut, kemudia terdakwa langsung keluar dari toko tersebut melalui pintu rolingdoors yang terdakwa buka menggunakan kunci yang berada didalam laci meja tersebut. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, saksi korban WAHYUDI mengetahui rumahnya telah dicuri oleh terdakwa dikarenakan pada saat itu saksi EDWAR ingin membeli mie di toko manisan milik saksi korban WAHYU,   kemudian saksi korban WAHYU melihat bahwa pintu rolingsdoor toko sudah  dalam keadaan terbuka. Kemudian saksi korban WAHYU mendapati bahwa barang ditoko miliknya hilang. kemudian sekira jam 14.00 WIB saksi KOIM memberi tau saksi korban WAHYU bahwa ada yang menjual rokok di warung milik saksi PAISOL. lalu saksi korban WAHYU melihat dan mengecek rokok tersebut dan ternyata benar rokok tersebut adalah milik saksi korban WAHYUDI yang dicuri dari toko manisan miliknya. Kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madag
  • Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban WAHYU SAHYUDI menderita kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus rupiah)

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya