Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2025/PN Bta | Alief Sutisna | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2025/PN Bta |
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 |
Nomor Surat | |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | P R I M E R :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ; Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan dan Tahun Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-03122013-0056, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama DHEA SURYANINGTIAS yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon Bulan April dan Tahun lahir adalah KELIRU adapun yang benar seharusnya tertulis dan terbaca Tempat Lahir Oku Timur 12 Januari 2010;
2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Bulan dan Tahun Lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |